Penyatuan almanak Hijriah nasional perspektif Nahdlatul Ulama

Main Author: Muthohar, Ahmad Syarif
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5550/1/112111051.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5550/
Daftar Isi:
  • Problematika penentuan awal bulan dalam kalender hijriah kerap kali memunculkan keragaman dalam penetapannya. Salah satu solusi yang sedang ditempuh adalah penyatuan hisab dan rukyat yang selama ini dianggap berseberangan. Nahdlatul Ulama (NU) memiliki posisi penting dalam penyatuan kalender hijriah nasional. Penerapan metode rukyat yang didukung dengan kriteria imkan ar-rukyah 2-3-8 merupakan jalan tengah yang digunakan untuk menyatukan hisab dan rukyat dalam upaya penyatuan kalender hijriah. Titik temu permasalahan di Indonesia yaitu rukyat dapat diselaraskan dengan hisab, serta hasil hisab diverifikasi dengan pengamatan langsung di lapangan sehingga terjadi integrasi di antara keduanya dalam satu kriteria. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sudut pandang NU terkait penyatuan kalender hijriah nasional serta konsep yang ditawarkan oleh NU sebagai acuan penyatuan kalender hijriah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa dokumentasi (kepustakaan/library research) dan wawancara untuk memperdalam konsep penyatuan kalender hijriah dari sudut NU. Analisa deskriptif dibangun dari data wawancara serta beberapa tulisan dari pihak internal maupun eksternal NU diharapkan mampu mengantarkan pada pemahaman mendalam tentang konsep penyatuan kalender hijriah nasional menurut NU. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyatuan kalender hijriah dari sudut NU tetap mengedepankan metode rukyat tanpa melupakan metode hisab sebagai pembantu dan kontrol. Dalam hal ini NU masih tetap menggunakan kriteria yang pernah disepakati yaitu imkan ar–rukyah dengan ketinggian hilal minimal 2°, elongasi 3°, dan umur Bulan minimal 8 jam setelah terjadinya ijtimak. Adapun mengenai konsep yang ditawarkan NU apabila kalender ingin disatukan harus memenuhi: 1) Aspek syar’iyah dalam bentuk pelaksanaan rukyatulhilal; 2) Aspek astronomis, dengan selalu memperhatikan kriteria imkan ar-rukyah yang ada; 3) Aspek geografis yaitu rukyat yang digunakan adalah hasil rukyat nasional atau dalam negeri; 4) Aspek siyasah, bahwa kalender itu harus ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama RI.