Peran pegawai pencatat nikah dalam meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur (studi kasus di KUA Kec. Tanjung Kab. Brebes)

Main Author: Fatkhurozi, Fahrul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5544/1/112111021.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5544/
Daftar Isi:
  • Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilangsungkan dimana calon mempelai baik pria maupun prempuan belum mencapai umur yang telah di tentukan oleh Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yakni 19 tahun untuk calon suami dan 16 tahun untuk calon istri. Agar cita-cita dan tujuan hidup berumah tangga dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya maka suami istri perlu mengetahui bagaimana membina keluarga sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan hidup bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan (a). Untuk mengetahui peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. (b). Untuk mengetahui efektifitas peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Kemudian dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode Deskriptif Analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes sangatlah berperan, khususnya dalam menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat dan calon pengantin mengenai batasan usia perkawinan yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan terkait pemahaman calon pengantin mengenai UU Perkawinan dan keagamaan dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah. Tingkat efektifitas peran Pegawai Pencatat Nikah dalam meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan sedikitnya jumlah peristiwa perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Tanjung. Walaupun demikian, kegiatan sosialisasi, penyuluhan masih dianggap belum maksimal, karena kegiatan tersebut hanya dilakukan pada saat ada pasangan calon pengantin yang hendak mendaftar pernikahannya.