Analisis pendapat Yusuf Qardhawi tentang orang Islam yang mendapat warisan dari Non-Islam

Main Author: Shobarudin, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5540/1/102111008.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5540/
Daftar Isi:
  • Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu persoalan penting dan salah satu tiang di antara tiang-tiang hukum Islam yang secara mendasar telah ditetapkan dalam syariat Islam dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah keberadaan hukum kewarisan yang dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkrit dan realistis. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat Yūsuf Qardhawī tentang orang Islam yang mendapat warisan dari non-Islam? Bagaimana metode istinbath hukum Yūsuf Qardhawī tentang orang Islam yang mendapat warisan dari non-Islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dengan menggunakan metode kualitatif. Data Primer, yaitu buku karya Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terjemah Hadyu al-Islām Fatāwī Mu’āsirah, dan buku pendukung yaitu Yusuf Qardhawi, Al-Halal wal-Haram fi al-Islam; Taysir al-Fiqh; Al-Ijtihad Fisy-Syari'ah al-Islamiyyah. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi, metode analisisnya metode deskriptif analisis yakni menggambarkan dan menganalisis pendapat dan metode istinbath hukum Yūsuf Qardhawī tentang orang Islam yang mendapat warisan dari non-Islam. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa seorang ulama kontemporer bernama Yūsuf al-Qaraḍawī menjelaskan dalam kitabnya Hadyu al-Islām Fatāwī Mu’ā’sirah bahwa orang Islam dapat mewarisi dari orang non-Islam sedangkan orang non-Islam itu sendiri tidak boleh mewarisi dari orang Islam. Menurutnya Islam tidak menghalangi dan tidak menolak jalan kebaikan yang bermanfaat bagi kepentingan umatnya. Terlebih lagi dengan harta peninggalan atau warisan yang dapat membantu untuk mentauhidkan Allah, taat kepada-Nya dan menolong menegakkan agama-Nya. Bahkan sebenarnya harta ditujukan sebagai sarana untuk taat kepada-Nya, bukan untuk bermaksiat kepada-Nya. Menurut Qardhawī orang Islam dapat mewarisi dari orang non-Islam sedangkan orang non-Islam itu sendiri tidak boleh mewarisi dari orang Islam. Istinbath hukum yang digunakan Qardhawi adalah mashlahah mursalah dan istihsân. Menurutnya Islam tidak menghalangi dan tidak menolak jalan kebaikan yang bermanfaat bagi kepentingan umatnya. Terlebih lagi dengan harta peninggalan atau warisan yang dapat membantu untuk mentauhidkan Allah, taat kepada-Nya dan menolong menegakkan agama-Nya. Bahkan sebenarnya harta ditujukan sebagai sarana untuk taat kepada-Nya, bukan untuk bermaksiat kepada-Nya.