Analisis hukum Islam tentang gugurnya pelaksanaan pidana pencurian karena kedaluwarsa dalam pasal 84 KUHP

Main Author: Nikmah, Izatin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5538/1/092211015.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5538/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalangan fuqaha masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menggugurkan hukuman atau tidak. Sedangkan dalam KUHP bahwa kadaluwarsa merupakan institusi yang dapat menggugurkan hak negara untuk menjalankan pidana. Sebagai rumusan masalah yaitu bagaimana gugurnya pelaksanaan pidana pencurian karena daluwarsa dalam Pasal 84 KUHP? Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap pembatalan hukuman karena daluwarsa dalam tindak pidana pencurian? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui gugurnya pelaksanaan pidana pencurian karena daluwarsa dalam Pasal 84 KUHP, untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap pembatalan hukuman karena daluwarsa dalam tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primer yaitu al-Qur’an. Data sekunder yaitu sejumlah literatur yang mendukung tema penelitian ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Untuk menganalisis data digunakan interpretasi, konstruksi hukum, pendekatan perundang-undangan, konsep, analitis, perbandingan, historis, dan kasus. Metode ini berkaitan erat dengan pendekatan masalah, spesifikasi penelitian dan jenis data yang dikumpulkan. Atas dasar itu, metode analisis data penelitian ini menggunakan penafsiran. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar gugurnya hak negara menjalankan pidana yang ditentukan dalam KUHP, ialah karena meninggalnya terpidana (pasal 83 KUHP); dan oleh sebab kadaluwarsa (pasal 84 KUHP). Fikih menggunakan istilah “pembatalan hukuman” untuk istilah “gugurnya atau hapusnya pelaksanaan pidana” dalam KUHP. Dalam hukum pidana Islam, di kalangan fuqaha masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menggugurkan pelaksanaan hukuman atau tidak. Menurut jumhur ulama (Imam Malik, Ahmad, dan Imam Syafi’i) tidak menghapuskan. Imam abu Hanifah mengakui adanya prinsip daluwarsa untuk jarimah-jarimah hudud selain jarimah memfitnah (qadzaf).