Studi analisis tentang fatwa MUI nomor 28 tahun 2013 tentang donor ASI (istirdla’) kaitannya dengan radla’ah dalam perkawinan

Main Author: Mukhtar, Muhammad Ali
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5533/1/112111007.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5533/
Daftar Isi:
  • Munculnya Donor ASI di Indonesia memaksa Majlis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tentang Donor ASI untuk menjawab ketentuan hukum dan manfaat Donor ASI bagi masyarakat islam di Indonesia. Fatwa yang dikeluarkan MUI tidak serta merta selalu tepat untuk menjawab permasalahan yang ada, perlu adanya perombakan atau penelaahan lembali guna tercapainya tujuan dan fungsi fatwa di masyarakat. Dalam skripsi ini ada beberapa permasalahan diantaranya: bagaimana fatwa MUI nomor 28 tahun 2013 tentang Donor ASI (Istirdla’) kaitannya dengan konsep radla’ah dalam perkawinan, serta apa implementasi fatwa MUI nomor 28 tahun 2013 tentang Donor ASI (Istirdla’) kaitannya dengan konsep radla’ah dalam perkawinan. Adapun metode penelitian untuk menyelesaikan skripsi ini meliputi : jenis penelitian meliputi penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keputusan atau fatwa MUI tentang Donor ASI (Istirdla’) Kaitannya dengan Konsep Radla’ah dalam Perkawinan ditinjau dari aspek kebolehan melakukan Donor ASI dan kriteria mahram (haram untuk menikah). Sedangakan data primernya yaitu keputusan fatwa MUI nomor 28 tahun 2013 tentang Donor ASI (Istirdla’), adapun sumber data sekunder adalah beberapa kepustakaan dan wawancara dengan MUI yang relevan dengan skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan dengan analisis data dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu al-Qur’an dan al-Hadist serta pendapat fuqaha. Kebolehan Donor ASI sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh”, dan dalam Peraraturan Pemerintah (PP) pasal 6 yang berbunyi “setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkan. Dan kriteria lima kali isapan dalam menentukan mahram dalam fatwa menurut penulis kurang sesuai karena realita dilapangan Donor ASI menggunakan takaran mili dalam prakteknya. Fatwa MUI tentang Donor ASI juga belum bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjawab permasalahan Donor ASI yang terjadi di Indonesia karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki.