Tinjauan hukum Islam terhadap sistem penetapan harga dan laba dalam jual beli sepeda motor di showroom Rejeki Motor Cepiring

Main Author: Annisa, Vina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5532/1/102311076.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5532/
Daftar Isi:
  • Jual beli adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual Beli yang dikaji adalah Showroom Rejeki Motor di mana ada pembedaan harga dan laba kerabat, sesama pengusaha showroom serta konsumen lain. Dalam hal ini terdapat pembedaan dalam bermuamalah. Judul yang diambil adalah “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penetapan Harga dan Laba dalam Jual Beli Sepeda Motor di Showroom Rejeki Motor, Cepiring”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem penetapan harga dan laba penjualan sepeda motor dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem penetapan harga dan laba penjualan sepeda motor di Showroom Rejeki Motor, Cepiring. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data penelitian ini adalah data primer (wawancara dengan pemilik showroom serta akad pembeli dan penjual) dan data sekunder (data pembeli serta pegawai). Metode pengumpulan data melalui wawancara dan pengamatan langsung di lapangan (observation). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ditemukan hasil bahwa mekanisme penetapan harga yang dilakukan oleh penjual Showroom Rejeki Motor, Cepiring adalah sebagai berikut. Harga yang terjadi merupakan harga pasar dan melalui proses tawar menawar oleh pembeli dan penjual. Penjual mengambil harga yang lebih murah untuk kerabat dan sesama pengusaha showroom sepeda motor dibanding untuk pembeli lainnya. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama yaitu memurnikan harta atau memberikan diskon kepada pembeli yang miskin. Pembedaan harga yang dilakukan oleh penjual adalah ingin membantu meringankan beban kerabat. Besarnya penentuan laba memang tidak diungkapkan karena konsumen jelas akan menginginkan laba yang lebih rendah, sedangkan jual beli sepeda motor memiliki risiko yang tinggi dengan masa perputaran modal yang lama. Menurut hemat penulis hal tersebut sangat dibenarkan oleh syara' karena penjual mengambil laba yang lebih murah untuk kerabat dan sesama pengusaha showroom sepeda motor dibanding untuk pembeli lainnya. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama bahwa pedagang tidak akan memperoleh laba sebelum melaksanakan amalan-amalan wajibnya. Pembedaan laba yang dilakukan oleh penjual adalah ingin membantu meringankan beban kerabat dengan alasan semata-mata mengharap ridho Allah S.W.T. maka diperbolehkan agama bahkan malah dianjurkan.