Zakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (pelaksanaan zakat padi di Desa Sukolilan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal)
Main Author: | Purwati, Seftyasih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5519/1/092311052.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5519/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan zakat padi di Desa Sukolilan kecamatan Patebon kabupaten Kendal, penulis juga ingin mengetahui tekhnik para ulama dalam mengajak masyarakat untuk melaksanakan zakat padi, serta mengetahui nilai-nilai sosial yang terkandung dalam ibadah zakat padi di Desa Sukolilan Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan metode analisis data menggunakan Analisis diskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pengelolaan zakat yang ada di Desa Sukolilan ini dimulai dari pendiskripsian tentang sistem pengelolaan sawah yang ada di Desa Sukolilan tergolong menjadi beberapa sistem, yaitu sistem mandiri, sewa, kerjasama, dan sistem penggarap, namun yang sering terjadi pada masyarakat desa Sukolilan adalah dengan sistem kerjasama dengan lembaga GAPOKTAN desa Sukolilan. Waktu untuk mengeluarkan zakat pertanian, secara umum ketentuan mengeluarkan zakat pertanian sudah dijelaskan di al-Quran dan alhadits, peneliti akan memberikan kesimpulan yang ditemukan di Desa Sukolilan, bahwa yang menjadi sebab diwajibkannya zakat untuk masa sekarang ini tidak lagi ketentuan 10% dan 5%, tetapi yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang dikeluarkan selama bertani. Meskipun air adalah sumber utama dalam pengolahan pertanian namun faktor-faktor lain yang mendukung pertanian selama bertani seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian dan lain sebagainya tetap menjadi pertimbangan sebelum mengeluarkan zakat hasil pertaniannya. Oleh karena itu nilai universalitas ketentuan zakat hasil pertanian bukan terletak pada kadar 10% dan 5%, tetapi terletak pada biaya-biaya yang dikeluarkan. Masyarakat desa Sukolilan dalam memberikan zakat pada tiga lembaga yaitu, LAZIZ NU, Masjid, Tokoh Ulama.