Analisis pendapat Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah

Main Author: Maftukhin, Ali
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5513/1/092111014.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5513/
ctrlnum 5513
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5513/</relation><title>Analisis pendapat Abi Bakr bin Mas&#x2019;ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah</title><creator>Maftukhin, Ali</creator><subject>297.577 Marriage and family life</subject><description>Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Akad nikah adalah wujud nyata perikatan antara seorang pria yang menjadi suami dengan seorang yang menjadi istri, dilakukan di depan dua orang saksi paling sedikit, dengan menggunakan sighat ijab dan qabul. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qabul antara para pihak yang melakukan akad nikah. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah segera qabul setelah ijab termasuk syarat dalam akad nikah ataukah tidak. Mengenai syarat segera menyatakan qabul dalam akad nikah, para ulama&#x2019; berbeda pendapat. Imam Malik membolehkan kelambatan pernyataan qabul dengan catatan apabila kelambatan itu hanya sebentar. Imam Syafi&#x2019;i secara mutlak melarang keterlambatan dalam menyatakan qabul. Sedangkan Abi Bakr bin Mas&#x2019;ud al Kasani tidak mensyaratkan segera qabul setelah ijab dalam akad nikah.&#xD; Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa Abi Bakr bin Mas&#x2019;ud al Kasani bependapat tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah? 2) Apa landasan hukum Abi Bakr bin Mas&#x2019;ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah?&#xD; Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini adalah kitab Bada&#x2019;i al Shana&#x2019;i fi Tartib al Syara&#x2019;i karya Abi Bakr bin Mas&#x2019;ud al Kasani. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif.&#xD; Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Abi Bakr bin Mas&#x2019;ud al Kasani tidak mensyaratkan segera qabul setelah ijab atau dalam istilah lain bisa dikatakan bahwa antara ijab dan qabul tidak harus berkesinambungan. Berdasarkan pendapat tersebut, segera menjawab (qabul) setelah ijab tidak merupakan syarat sah akad nikah. tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan tentang khiyar jual beli. Khiyar ketika akad nikah tidak bisa dibenarkan, karena akad nikah tidak sepenuhnya bisa diqiyaskan pada akad jual beli. Karena yang menjadi obyek dari kedua akad tersebut berbeda, kalau dalam jual beli yang menjadi obyek akad adalah barang atau benda sedangkan dalam akad nikah adalah perempuan yang akan dinikahi. Selain alasan tersebut, penulis juga mendasarkan pada adanya peminangan atau khitbah sebelum dilangsungkannya akad nikah. al Kasani dalam menetapkan suatu hukum menggunakan dasar hukum yaitu al Qur&#x2019;an, hadits, ijma&#x2019;, qiyas, istihsan dan &#x2018;urf. Landasan hukum yang dipakai al Kasani adalah hadits yang menjelaskan tentang khiyar dalam akad jual beli.</description><date>2015-11-20</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5513/1/092111014.pdf</identifier><identifier> Maftukhin, Ali (2015) Analisis pendapat Abi Bakr bin Mas&#x2019;ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>5513</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Maftukhin, Ali
title Analisis pendapat Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah
publishDate 2015
topic 297.577 Marriage and family life
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5513/1/092111014.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5513/
contents Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Akad nikah adalah wujud nyata perikatan antara seorang pria yang menjadi suami dengan seorang yang menjadi istri, dilakukan di depan dua orang saksi paling sedikit, dengan menggunakan sighat ijab dan qabul. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qabul antara para pihak yang melakukan akad nikah. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah segera qabul setelah ijab termasuk syarat dalam akad nikah ataukah tidak. Mengenai syarat segera menyatakan qabul dalam akad nikah, para ulama’ berbeda pendapat. Imam Malik membolehkan kelambatan pernyataan qabul dengan catatan apabila kelambatan itu hanya sebentar. Imam Syafi’i secara mutlak melarang keterlambatan dalam menyatakan qabul. Sedangkan Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tidak mensyaratkan segera qabul setelah ijab dalam akad nikah. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani bependapat tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah? 2) Apa landasan hukum Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini adalah kitab Bada’i al Shana’i fi Tartib al Syara’i karya Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tidak mensyaratkan segera qabul setelah ijab atau dalam istilah lain bisa dikatakan bahwa antara ijab dan qabul tidak harus berkesinambungan. Berdasarkan pendapat tersebut, segera menjawab (qabul) setelah ijab tidak merupakan syarat sah akad nikah. tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan tentang khiyar jual beli. Khiyar ketika akad nikah tidak bisa dibenarkan, karena akad nikah tidak sepenuhnya bisa diqiyaskan pada akad jual beli. Karena yang menjadi obyek dari kedua akad tersebut berbeda, kalau dalam jual beli yang menjadi obyek akad adalah barang atau benda sedangkan dalam akad nikah adalah perempuan yang akan dinikahi. Selain alasan tersebut, penulis juga mendasarkan pada adanya peminangan atau khitbah sebelum dilangsungkannya akad nikah. al Kasani dalam menetapkan suatu hukum menggunakan dasar hukum yaitu al Qur’an, hadits, ijma’, qiyas, istihsan dan ‘urf. Landasan hukum yang dipakai al Kasani adalah hadits yang menjelaskan tentang khiyar dalam akad jual beli.
id IOS2754.5513
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2016-11-12T03:49:46Z
last_indexed 2022-09-12T06:34:04Z
recordtype dc
_version_ 1765821499615215616
score 17.538404