Studi analisis pandangan M. Abdul Mannan tentang konsep distribusi pendapatan dalam sistem ekonomi Islam

Main Author: Hamid, Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5435/1/112411020.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5435/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini ingin melihat konsep distribusi dalam Ekonomi Islam (SEI), dengan keyakinan bahwa ekonomi Islam memuat konsep distribusi yang sarat akan nilai keadilan, moral dan norma, sehingga dianggap sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Selanjutnya penelitian ini mencoba mencari titik temu antara ekonomi Indonesia dengan ekonomi Islam, agar konsep distribusi dapat diaplikasikan dalam sistem ekonomi Indonesia. Yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana konsep distribusi pendapatan perspektif M. Abdul Mannan? Bagaimana relevansi konsep distribusi perspektif M. Abdul Mannan dengan ekonomi Indonesia? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Data primer adalah buku-buku Muhammad Abdul Mannan yang berjudul: 1) Islamic Economics, Theory and Practice. 2) The Making Islamic Economic Society. Data sekunder adalah buku-buku referensi yang akan melengkapi dokumentasi yang telah ada. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi atau studi documenter. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut M. Abdul Mannan sejak dahulu hingga sekarang masih berlangsung kontroversi luas dan sengit tentang pokok persoalan distribusi pendapatan antara berbagai golongan rakyat, hal ini disebabkan kesejahteraan ekonomi rakyat sangat tergantung pada cara distribusi seluruh pendapatan nasional. Dikemukakan bahwa teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan di antara berbagai kelas rakyat. Terutama ia harus mampu menjelaskan fenomena, bahwa sebagian kecil orang kaya raya, sebagian besar adalah orang miskin. Konsep distribusi pendapatan perspektif M. Abdul Mannan pada realitasnya belum teraplikasi dalam sistem ekonomi Indonesia secara utuh, hanya sebagian kecil dari konsep distribusi yang telah teraplikasi, di antaranya dengan berdirinya Badan Amil Zakat, serta wakaf dan secara hukum diaplikasikannya hukum waris Islam. Namun, aplikasi konsep distribusi tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi ekonomi Indonesia.