Studi analisis pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy tentang keharusan ijab qabul dengan lisan
Main Author: | Muzaki, AH. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5234/1/2104044_lengkap.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5234/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Pendapat Hasbi tentang keharusan ijab qabul dengan lisan. 2) untuk mengetahui metode istinbhat yang digunakan Hasbi dalam mengambil hukum keharusan ijab qabul dengan lisan. Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan (library research) dengan teknik deskriptif analisis atau (content analisis) yakni data yang dianalisis menurut isinya. Metode komparatif untuk membandingkan pemikiran Hasbi dengan ulama-ulama yang lain. Permasalahan tentang keharusan ijab qabul dengan lisan menurut Hasbi adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh dua orang yang melakukan akad ijab qabul dalam jual-beli baik itu sedikit atau banyak sangat dibutuhkan, mengingat akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kecurangan. Menurut Hasbi keharusan ijab qabul dengan lisan dalam bai’ mua’thah hukumnya wajib baik itu sedikit atau banyak. Pada prinsipnya metode istinbath yang dipakai Hasbi dalam menentukan suatu hukum seperti pada keharusan ijab qabul dengan lisan menggunakan 2 (dua) dasar yaitu : Maslahat mursalah dan zadd adz dzari’ah karena dimaksudkan untuk melahirkan kemaslahatan bagi manusia . Hasbi juga menerangkan pada QS. Al-Maidah : 1 sebagai dasar adanya ketentutan-ketentuan akad yang harus dipegang oleh pembeli dan penjual untuk kesempurnanya akad ijab qabul. Karena dengan adanya perkataan tersebut lebih menjauhkan keragu-raguan. Menurut ulama-ulama keharusan ijab qabul dengan lisan dalam bai’ mua’thah bersifat sunnah, karena melihat adat (urf) yang selama ini dilakukan jual beli dengan cara memberi dan menerima dalam barang yang kecil sudah biasa. Tetapi untuk barang yang bernilai besar karena memerlukan banyak persyaratan maka adanya perkataan sangat diwajibkan dengan tujuan untuk berhati-hati, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.