Studi analisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang no:204/PDT.G/2000/PTA.Smg tentang kedudukan saksi dalam cerai talak

Main Author: Hasyim, Azwar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5214/1/2104001_lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5214/
Daftar Isi:
  • Tulisan ini membahas tentang analisis putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PTA.Smg tentang kedudukan saksi dalam cerai talak. Perkara yang dimulai dari Pengadilan Agama Pemalang dimana Pemohon mengajukan permohonan talak, akan tetapi tidak lengkap atau tidak sanggup menghadirkan saksi sebagai penguat permohonannya. Pengadilan Agama Pemalang menolak permohonan Pemohon, kemudian Pemohon mengajukan Banding. Mengenai perkara kedudukan saksi dalam secai talak, Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah memeriksa berkas perkara dari Pengadilan Agama Pemalang No: 640/Pdt.G/2000/PA.Pml. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan : a. Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PTA.Smg tentang kedudukan saksi dalam cerai talak dilihat dari hukum materiil. b. Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PTA.Smg tentang kedudukan saksi dalam cerai talak dilihat dari hukum formal. Kerangka metodologi yang dipakai adalah library reseach yang difokuskan pada dokumen. Metode ini yang dijadikan sumber data yang berupa putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PTA.Smg. tentang kedudukan saksi dalam cerai talak, adapun wawancara dijadikan sebagai data tambahan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah memutus perkara No: 204/Pdt.G/2000/PTA.Smg. dengan menerima permohonan banding Pemohon/Pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Pemalang No: 640/Pdt.G/2000/PA.Pml. dan dengan mengadili sendiri: Mengabulkan permohonan Pemohon serta member izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak tepat, karena telah terbukti bahwa Pembanding tidak lengkap dalam hal pembuktian, terutama tidak sanggup untuk menghadirkan saksi-saksi sebagai penguat permohonannya. Sesuai dengan hukum materi yang berlaku dan Pasal 163 HIR, barang siapa yang mempunyai hak atau untuk meneguhkan haknya, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu.