Sengketa suami istri tentang nafkah (analisis pendapat Imam Syafi'i terhadap istri yang membantah pengakuan suami tentang nafkah)
Main Author: | Falaq, Miftahul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5213/1/2103232_lengkap.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5213/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting di antaranya untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan bagi pasangan suami istri yang bersangkutan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pendapat Imam Syafi'i terhadap istri yang membantah pengakuan suami telah memberi nafkah? Bagaimana metode istinbat hukum Imam Syafi'i terhadap istri yang membantah pengakuan suami telah memberi nafkah? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), maka penelitian ini bersifat kualitatif. Data Primer, yaitu karya Imam Syafi'i yang berjudul: Al-Umm dan al-Risalah. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan). Dalam menganalisis peneliti menggunakan deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis ini diterapkan dengan cara mendeskripsikan pendapat dan metode istinbat hukum Imam Syafi'i terhadap istri yang membantah pengakuan suami telah memberi nafkah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Menurut Imam Syafi'i, apabila terjadi sengketa suami istri dalam hal nafkah, maka yang harus dipegang adalah perkataan isteri. Dengan demikian jika ada persengketaan suami istri dalam hal nafkah, di mana isteri menyatakan dirinya tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya, jika kasus ini digelar pada tingkat peradilan maka bila peradilan merujuk pada pendapat Imam Syafi'i, putusannya harus membenarkan bantahan isteri. Apabila memperhatikan pendapat Imam Syafi'i tersebut bahwa secara sosio kultural historis di mana Imam Syafi'i hidup, ia melihat banyaknya seorang suami yang melalaikan kewajiban memberi nafkah kepada isterinya sebaliknya bagi suami mengakui tidak memberi nafkah pada waktu itu di saat Imam Syafi'i hidup dianggap sebagai perbuatan tercela. Berdasarkan hal itu apabila ada sengketa suami isteri tentang nafkah, sudah menjadi kebiasaan bahwa suami sering kali berdusta padahal kenyataannya suami memang belum memberi nafkah. Dari sinilah yang melatarbelakangi Imam Syafi'i cenderung membela posisi kaum isteri. Dalam hubungannya dengan metode istinbat hukum Imam Syafi'i terhadap istri yang membantah pengakuan suami telah memberi nafkah, maka Imam Syafi'i menggunakan istinbat hukum yaitu al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 233.