Pelaksanaan Kewarisan Tunggu Tubang Masyarakat Adat Semende dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Mutar Alam, Desa Sukaraja dan Desa Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat)
Daftar Isi:
- Hukum kewarisan islam dapat diartikan dengan seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah dan sunah Nabi tentang hal ihwal peralihan harta atau berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam. Di dalam Al-Qur’an menjelaskan ketentuan-ketentuan faraidh ini dengan jelas sekali. Yaitu tercantum dalam surat An-Nisa’ ayat; 7, ll, 12, dan ayat 176. Di dalam kewarisan hukum Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist anak laki-laki mendapat bagian harta warisan lebih banyak daripada anak perempuan. Berbeda halnya dengan Kewarisan Tunggu Tubang Adat Semende, yang diutamakan adalah anak perempuan dan bagian anak perempuan tertua lebih banyak daripada anak laki-laki karena masyarakat Semende memiliki sistem kekerabatan yang menarik dari garis keturunan ibu. Kewarisan menurut adat Semende adalah peralihan kepengurusan harta, jadi harta warisan Tunggu Tubang tidak dapat dimiliki secara sepenuhnya seperti dalam kewarisan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tradisi Tunggu Tubang adat Semende dan pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan kewarisan Tunggu Tubang Masyarakat Adat Semende yang terjadi di Desa Mutar Alam, di Desa Sukaraja, dan di Desa Sukananti. Sekaligus peneliti menyelesaikan satu permasalahan yang ada dimasyarakat tentang kejelasan hukum kewarisan Tunggu Tubang. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data menggunakan metode observasi dan mencari data-data yang diperlukan dari obyek penelitian yang sebenarnya. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan kewarisan Tunggu Tubang adat Semende adalah tradisi yang sudah lama turun-temurun yang ada di Desa Mutar Alam, Desa Sukananti, dan Desa Sukaraja ini menurut Islam adalah urf yakni segala sesuatu baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilaksanakan masyarakat secara berulang-ulang dan dikenal oleh semua masyarakat. Urf atau tardisi yang ada di Desa Mutar Alam, Desa Sukananti, dan Desa Sukaraja termasuk urf amali dan khas karena urf tersebut berupa perbuatan masyarakat dan hanya ada di masyarakat adat Semende. Menurut pandangan hukum Islam kewarisan Tunggu Tubang adat Semende pelaksanaan kewarisannya belum sesuai dan sejalan dengan ketentuan hukum kewarisan Islam. Karena dalam hukum kewarisan Islam harta warisan yang sudah di bagi menjadi hak milik sepenuhnya dan bagian anak laki-laki lebih banyak daripada bagian anak perempuan, sedangkan didalam kewarisan Tunggu Tubang harta warisan tidak menjadi hak milik sepenuhnya ahli waris,dan bagian anak perempuan lebih banyak dibandingkan anak laki-laki karena anak perempuan tertua yang menunggu dan mengelola harta Tunggu Tubang tersebut.Dikatakan tidak sesuai dan sejalan dengan ketentuan hukum kewarisan Islam karena dalam harta kewarisan Tunggu Tubang tersebut sebenarnya kurang tepat/pas dikatakan sebagai harta warisan, tapi lebih tepat dikatakan sebagai pengelolaan harta pusaka. Tidak dibagi karena untuk menghindari konflik antar ahli waris dan untuk menjaga keutuhan harta pusaka Tunggu Tubang tersebut.