Analisis hukum Islam terhadap praktek pengelolaan Asuransi Prulink Syariah di Prudential Semarang

Main Author: Seproni, Seproni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5180/1/2103131_lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5180/
Daftar Isi:
  • Asuransi syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Non Bank di Indonesia mulai mengembangkan produk unit link asuransi syariah sebagai salah satu produk yang cukup diandalkan. Produk unit link merupakan produk yang sangat mudah atau ringkas dapat memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat tertentu. Produk unit link mulai banyak diminati masyarakat, karena nasabah tidak perlu repot membeli perlindungan asuransi dan berinvetasi reksadana di tempat yang berbeda, namun cukup ke satu tempat saja yaitu perusahaan asuransi jiwa. PT. Prudential Life Assurance Semarang mengeluarkan produk unit link yang bernama PRUlink Syariah. Hal ini memunculkan pokok permasalahan yaitu; bagaimana praktek pengelolaan asuransi PRUlink Syariah di Prudential Semarang dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktek pengelolaan asuransi PRUlink Syariah di Prudential Semarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek pengelolaan asuransi PRUlink Syariah PT. Prudential Life Assurance Semarang dan mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap praktek pengeloaan asuransi prulink syariah PT. Prudential Life Assurance Semarang. Penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analisis yaitu metode yang digunakan terhadap suatu data yang telah dikumpulkan, kemudian diklasifikasikan, disusun, dijelaskan yakni digambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang digunakan untuk memperoleh kesimpulan. Dalam hal ini penulis mencoba membandingkan relevansinya antara fakta yang dihasilkan dengan penelitian di lapangan yaitu terhadap praktek pengelolaan Asuransi PRUlink Syariah PT. Prudential Life Assurance Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengelolaan Asuransi PRUlink Syariah PT. Prudential Life Assurance Semarang, sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21 DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah.