Studi analisis terhadap pendapat Muhammad Quraish Shihab tentang tidak ada kewajiban suami membayar mahar terhadap istri talak qabla dukhul (analisis surat Al-Baqarah ayat: 236 dalam kitab Al-Misbah)

Main Author: Mubarok, Taufik
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5178/1/2103111_lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5178/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menggunakan jenis penelitian library research(penelitian kepustakan) dan juga menggunakan penelitiuan kualitatif. Permasalaha : a) Bagaiman Pendapat Muhammad Quraish Shihab Tentang Tidak Ada Kewajiban Suami Membayar Mahar Terhadap IstriTalak Qabla Dukhul ? b). Bagaimana Penafsiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Tidak Ada Kewajiban Suami Membayar Mahar Terhadap IstriTalak Qabla Dukhul Dalam Surat al-Baqarah Ayat 236 ? Tujuan penelitian ini untuk : 1). Untuk mengetahui bagaimana Bagaiman Pendapat Muhammad Quraish Shihab Tentang Tidak Ada Kewajiban Suami Membayar Mahar Terhadap IstriTalak Qabla Dukhul ? 2). Untuk mengetahui Bagaiman Penafsiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Tidak Ada Kewajiban Suami Membayar Mahar Terhadap IstriTalak Qabla Dukhul Dalam Surat al-Baqarah Ayat 236 ? Metode yang digunakan adalah metode library research(kepustakaan) dan kualitatif untuk menghasilkan temuan-temuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik dengan cara lain, dalam hal ini mendeskripsikan pendapat Muhammad Quraish Shihab. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yaitu kitab tafsir al-Misbah, Pesan Kesan dan Kerasian al-Qur'an Jilid I karya Muhammad Quraish Shihab. Data skunder yaitu literatur lainya yang relevan dengan judul di atas, sedangkan tehnik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan analisis data dengan analisis deskriptif. Hasil dari pembahasan, menurut Muhammad Quraish Shihab menunjukkan bahwa, suami tidak berkewajiban membayar mahar terhadap istri disebabkan karena ketika terjadi perceraian istri dalam keadaan qabla dukhul dan mahar belum juga ditentukan tapi suami menggantinya dengan mebayar mut'ah.