Daftar Isi:
  • Taklik Talak ialah janji yang diucapkan oleh pihak suami setelah akad nikah berlangsung yang terlampir pada surat nikah dan ditanda tangani, yang mana isi dari janji tersebut mengikat dan mempunyai akibat hukum jika si suami melanggarnya yaitu jatuhnya talak khul’i satu. Ketika isteri tidak ridho, maka dapat diajukan ke Pengadilan Agama dan dapat dikabulkan jika telah memenuhi alasan-alasan perceraian yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 dan sesuai dengan PP. Nomor 19 Tahun 1975, kemudian dapat dibuktikan di depan sidang atau Majelis Hakim. Jika Pengadilan Agama membenarkannya, maka isteri dapat mengajukan Cerai Gugat atas suaminya. Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan diantaranya ialah karena kematian, perceraian dan putusan hakim. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui putusan Pengadilan Agama Temanggung No.1167/Pdt.G/2011/PA.Tmg Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Pelanggaran Taklik Talak dan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Temanggung No.1167/Pdt.G/2011/PA.Tmg Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Pelanggaran Taklik Talak. Metodologi yang digunakan: 1) Jenis penelitian kepustakaan (library research). 2) Sumber data adalah putusan Nomor 1167/Pdt.G/2011/PA.Tmg yaitu data yang diambil dari jumlah perkara Cerai Gugat mulai Tahun 2009, Tahun 2010 dan Tahun 2011 yang mana prosentase paling besar dari tiga Tahun terakhir tersebut adalah Cerai Gugat pada Tahun 2011. 3) Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan dokumentasi dan interview. 4) Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, diantaranya ialah deskriptif analitis, dan content analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Cerai Gugat yang terjadi dalam perkara Nomor 1167/Pdt.G/2011/PA.Tmg ialah karena pelanggaran Taklik Talak point 2 dan Point 4. Hakim dan Keluarga sudah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil karena sudah tidak menemukan titik temu dan tetap pada tujuan utama yaitu perceraian. Faktor-faktor penyebabnya ada banyak diantaranya ialah faktor ekonomi dan tidak adanya tanggung jawab, sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, Isteri (Penggugat) mengadukan ke Pengadilan Agama Temanggung dan disertai dengan alat-alat bukti berupa Foto copy KTP dan Foto copy akta nikah dan juga keterangan saksi-saksi. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung membenarkannya dan patut untuk dikabulkan karena telah memenuhi dan sesuai dengan alasan-alasan perceraian.