Materi dakwah tentang wanita dalam Islam (studi tayangan “Berita Islami Masa Kini” Trans TV pada bulan Mei-Juni tahun 2014)
Main Author: | Inayati, Luluk |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4945/1/101211063.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4945/ |
Daftar Isi:
- Penelitian yang peneliti lakukan berjudul MATERI DAKWAH TENTANG WANITA DALAM ISLAM (Studi Tayangan “Berita Islami Masa Kini” Trans TV pada Bulan Mei-Juni 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa makna pada materi dakwah tentang masalah hukum wanita dalam Islam pada tayangan “Berita Islami Masa Kini”. Pemilihan program “Berita Islami Masa Kini” sebagai subjek penelitian karena program ini merupakan salah satu program yang bernuansa islami yang memberi wacana baru dengan menampilkan video pendukung isi dakwah yang disampaikan Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan metode semiotik oleh Ferdinand de Saussure dengan melakukan analisis penanda (signifier) dan petanda (signified). Dalam penelitian ini, materi tayangan “Berita Islami Masa Kini” dianalisis menggunakan semiotik, yaitu dalam tahap penanda (signifier) menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan tanda (sign) berindikator hukum yang berkenaan dengan wanita dalam Islam. Tahap selanjutnya petanda (signified) adalah mencari pesan yang tersembunyi dari video tayangan “Berita Islami Masa Kini” TransTV bulan Mei-Juni 2014. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa isi materi dari tujuh video tayangan “Berita Islami Masa Kini” TransTV bulan Mei-Juni 2014 adalah menunjukan makna bahwa wanita yang berhijab bearti telah menjaga auratnya namun tidak semua model hijab masa kini yang sesuai dengan perintah Islam serta fashion wanita mengenakan sepatu hak tinggi tidak dianjurkan dalam Islam. Tayangan mengenai haid menunjukan bahwa wanita yang haid dibolehkan masuk masjid ataupun memotong kuku dan rambutnya, serta hukum khitan bagi wanita dianjurkan namun hanya memotong sebagian.