Daftar Isi:
  • Hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Banjir bandang, erosi, dan menyusutnya sumber air tidak lepas dari pelestarian hutan oleh manusia. Pembalakan liar merupakan salah satu sebab kerusakan hutan di Indonesia. Dampak pembalakan liar ini sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan seperti perubahan cuaca yang tidak menentu, banjir bandang, sumber air berkurang, erosi, tanah longsor dan curah hujan serta hari hujan yang berkurang. Mengapa demikian? Karena pepohonan yang berfungsi menyerap air hujan sudah berkurang. Bencana ekologis seperti ini akan terus menimpa penduduk sekitar hutan jikalau tidak segera diatasi. Bencana ekologis ini terjadi karena ketidakseimbangan ekologis dan alam terus dieksploitasi tanpa adanya upaya pelestarian Pembalakan liar terjadi di wilayah BKPH Dander Kab. Bojonegoro Jawa Timur. Pembalakan liar –penjarahan- ini terjadi pada tahun 2001-2002 yang mengakibatkan hampir 90% wilayah hutan menjadi gundul. Motivasi kegiatan ini dikarenakan masalah ekonomi, politik dan agama. Dampak pembalakan liar di BKPH Dander Kabupaten Bojonegoro sekarang adalah sering terjadi banjir bandang, tanah longsor, debit sumber air berkurang, suhu udara semakin panas dan curah hujan semakin berkurang. Fiqh lingkungan memandang bahwa pembalakan liar yang disebabkan karena faktor ekonomi, politik dan agama ini jelas haram karena bersifat merusak dan keseimbangan ekosistem terganggu. Adapun antisipasi yang dilakukan oleh BKPH Dander Kabupaten Bojonegoro adalah dengan menerapkan standar perlindungan hutan sesuai kriteria PHL (Pengelolaan Hutan Lestari) yaitu kelola produksi (reboisasi dan penghijauan), kelola lingkungan dan kelola sosial. Sementara antisipasi secara spiritual belum pernah diterapkan. Antisipasi spiritual keagamaan lebih efektif untuk menekan angka pembalakan liar karena instrumen agama menyangkut keyakinan masyarakat yang mayoritas muslim. Langkah antisipasi ini wajib dilakukan oleh siapapun karena melestarikan lingkungan adalah kewajiban manusia sebagai khalifah fi al-ardhi.