Tinjauan hukum Islam terhadap resiko akad muzara’ah dalam perjanjian pertanian ketela rambat (studi kasus di Desa Kudur Kecamatan Winong Kabupaten Pati)

Main Author: Susanty, Rita Eti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4864/1/112311048.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4864/
Daftar Isi:
  • Para ulama berbeda pendapat mengenai akad muzara’ah. Menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah akad muzara’ah tidak sah dikarenakan hasilnya belum diketahui dengan jelas. Sedangkan menurut Imam Malik, Imam Hanbali, akad muzara’ah sementara dibolehkan dengan alasan saling tolong-menolong antarsesama. Sedangkan mengenai risiko penanggungannya menurut para ulama harus ditanggung oleh kedua belah pihak. Akad muzara’ah yang dilakukan di Desa Kudur dilakukan secara lisan dan tanpa saksi dengan tujuan untuk menolong tetangga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, akad kerjasama antara pemilik lahan (malik) dengan penggarap (amil) ketika terjadi kerugian atau kegagalan tersebut ditanggung oleh pemilik lahan. Risiko yang ditanggung setengah dari modal awal yang diberikan kepada penggarap. Tetapi praktek yang ada justru penggarap disuruh menanggung resiko penuh dari kerugian tersebut. Alasan pemilik melakukan tersebut adalah untuk mengambil keuntungan dari modal awal yang diberikan kepada penggarap. Sehingga penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: pertama: Bagaimana Keabsahan Akad Muzara’ah di Desa Kudur Kecamatan Winong Kabupaten Pati?, kedua: Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Risiko Akad Muzara’ah di Desa Kudur Kecamatan Winong Kabupaten Pati? Metodologi yang digunakan adalah (1) Metode lapangan (Field Research). (2) Tehnik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan wawancara langsung ke masyarakat yang melakukan akad muzara’ah tersebut. (3) Tehnik analisis yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Dari hasil penelitian penulis akad muzara’ah di Desa Kudur batal karena dari salah satu syarat-syarat yang sudah ada dalam perjanjian tidak sesuai. Sedangakan dalam masalah penanggungan risiko di Desa Kudur melanggar perjanjian awal, karena pemilik lahan menginginkan keuntungan yang berlipat-lipat.