Analisis pemikiran Didin Hafidhuddin tentang zakat sektor rumah tangga modern

Main Author: Varida, Adiana Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4860/1/112311011.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4860/
Daftar Isi:
  • Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dalam al-Quran selain yang telah ditentukan disebutkan dengan menggunakan kata kekayaan. Seiring dengan perkembangan zaman seperti saat ini barang-barang yang pada saat dulu tidak bernilai pada saat sekarang bisa jadi menjadi barang yang bernilai, begitu pula dengan kepemilikan atas barang-barang maupun assesoris rumah tangga yang sangat mewah dan cenderung berlebihan. Kepemilikan atas barang tersebut bisa menjadi sumber zakat dalam perekonomian modern seperti saat ini. Pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pemikiran Didin Hafidhuddin tentang zakat yang harus dikeluarkan atas kepemilikan assesoris rumah tangga maupun peralatan rumah tangga yang mewah yang merupakan sektor rumah tangga modern ? bagaimana pula istinbath hukum yang digunakan Didin Hafidhuddin dalam hal ini ? Untuk menjawab permasalahan diatas, dilakukan upaya penelitian, sedangkan metode yang dipakai dalam penelitian tersebut adalah library reseach. Data primer yang digunakan adalah buku Zakat Dalam Perekonomian Modern karya didin Hafidhuddin yang diadaptasi dari disertasi beliau. Selain itu digunakan pula buku-buku zakat sebagai penunjang dalam penelitian ini. Data yang telah terkumpul disusun, ditelaah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Didin hafidhuddin tentang sektor rumah tangga modern sebagai sumber zakat merupakan pemikiran yang dapat diterima. Meskipun salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah berkembang, namun salah satu tujuan syariat zakat adalah agar ada pemerataan ekonomi antara yang kaya dan miskin. Menurut Didin Hafidhuddin zakat yang dikeluarkan dari kepemilikan assesoris rumah tangga yang mewah dan berlebihan maupun alat rumah tangga yang mewah yang tidak biasa dipakai oleh masyarakat pada umumnya diperbolehkan untuk menghindari pola hidup yang mewah dan berlebihan, serta untuk meminimalisir kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin.