Tinjauan hukum Islam terhadap sistem perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah (study kasus di BTM Nurul Ummah Tegal)

Main Author: Fidiana, Fidiana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4852/1/102311029.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4852/
Daftar Isi:
  • Adanya lembaga-lembaga keuangan konvensional yang saling berlomba-lomba membuka layanan syariah, merupakan salah satu bentuk sosialisasi ekonomi Islam. Proses ini semakin dipercepat dengan dikeluarkannya fatwa MUI yang menyebutkan bahwa bunga bank adalah riba. BMT adalah lembaga keuangan yang berlandaskan pada prinsip syariah. Nama lain BMT dengan tujuan sama yakni menyalurkan modal usaha adalah BTM (Baitut Tamwil Muhammadiyah) sebagai lembaga keuangan syariah yang ikut memberikan sumbangsihnya terhadap perekonomian masyarakat. BTM Nurul Ummah Tegal yang berdiri di tengah kondisi masyarakat Kab. Tegal. Adapun tujuan penelitian adalah untuk Mengungkapkan sistem perhitungan bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah di BTM Nurul Ummah Tegal dan untuk Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap implementasi sistem perhitungan bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah di BTM Nurul Ummah Tegal Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik anal isinya deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam operasionalnya, BTM Nurul Ummah Tegal menghimpun dana untuk pembiayaan kepada pihak kedua menggunakan akad mudharabah dengan sistem bagi hasil mudharabah, dengan sistem revenue sharing dalam perhitungannya yakni pendapatan yang diterima oleh pihak BTM Nurul Ummah Tegal adalah pendapatan nasabah sebelum dikurangi biaya-biaya (laba bersih). Disisi lain dalam pengambilan nisbah bagi hasil yang dilakukan oleh BTM Nurul Ummah belum sesuai dengan sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan menurut Hukum Islam. Cara pembagian keuntungan yang dilakukan oleh BTM Nurul Ummah Tegal menggunakan sistem bunga yang mana pembagian keuntungan adalah tetap, dan didapat dari prosentase pembiayaan yang diajukan oleh nasabah bukan dari prosentase keuntungan yang didapat dari usaha si nasabah.Kata Kunci: Mudharabah, Sistem perhitungan bagi hasil