Tinjauan hukum Islam terhadap akad sende (studi pelaksanaan gadai sawah di Desa Bondalem Kec. Gringsing Kab. Batang)

Main Author: Hidayah, Dian Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4850/1/102311019.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4850/
Daftar Isi:
  • Rahn (gadai) merupakan suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Secara sederhana akad ini dapat di gambarkan sebagai suatu proses menahan salah satu harta yang bernilai ekonomis milik pemilik sawah sebagai jaminan atau agunan atas pinjaman yang diterimanya, atau untuk meneguhkan kepercayaan dalam utang piutang. Hasil penelitian ini berkenaan dengan adanya praktik akad sende (gadai tanah sawah) di desa Kebondalem kecamatan Gringsing kabupaten Batang. Adapun masalah yang diteliti yaitu tentang: Bagaimana akad sende dalam pelaksanaan gadai sawah di desa Kebondalem, kecamatan Gringsing, kabupaten Batang dan Bagaimana tinjauan hukum Islam pelaksanaan gadai sawah dalam akad sende di desa Kebondalem, kecamatan Gringsing, kabupaten Batang. Tujuan penelitian ini untuk: 1).Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad sende dalam gadai tanah sawah di Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. 2).Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang akad sende dalam pelaksanaan gadai tanah sawah di Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Dengan menggunakan data primer yakni pihak-pihak yang melakukan akad sende (gadai sawah), hasil wawancara dengan pihak yang berakad. data sekunder diperoleh dari buku dan kaidah fiqh yang berhubungan dengan akad sende(gadai). sedangkan teknik pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif dalam membentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan juga memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu menerangkan serta menjelaskan secara mendalam terhadap semua aspek yang berkaitan masalah penelitian dan bertujuan untuk menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, dapat disimpulkan bahwa pertama gadai (Rahn) pelaksaan sende (gadai tanah sawah) di desa Kebondalem kecamatan Gringsing kabupaten Batang menunjukkan bahwa, sudah sesuai dengan syarat dan rukun dalam akad (perjanjian) gadai dalam Islam. Namun demikian dalam substansi kesepakatannya masih terdapat beberapa hal yang belum sesuai dengan konsep hukum Islam diantaranya yaitu kesepakatan batas waktu yang belum jelas dan pengambilan manfaat barang sende (gadai tanah sawah) memindah tangankan barang sende kepada pihak lain/disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pemilik barang sende (gadai). Adanya pelimpahan barang tersebut mengakibatkan salah satu kewajiban pihak menjadi terabaikan.