Praktik pembiayaan musyarakah di BMT Harum Bangsri Jepara dalam perspektif hukum Islam

Main Author: Ulya, Inarotul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4846/1/092311028.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4846/
Daftar Isi:
  • Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dengan keuntungan dibagi sesama mereka menurut porsi yang telah disepakati. Dalam musyarakah keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Seandainya mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama secara proposional. Lembaga keuangan syariah, dalam hal ini tidak terkecuali BMT Harum Bangsri Jepara dalam praktiknya juga melakukan pembiayaan musyarakah, maka seharusnya mengikuti petunjuk teknis pembiayaan musyarakah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tegasnya BMT Harum Bangsri Jepara dalam melakukan pembiayaan musyarakah harus menghindari pembiayaan musyarakah yang bertentangan dengan prinsip syari’ah, bila perlu menolak pembiayaan musyarakah yang tidak sesuai dengan prinsip syari’ah. Sesuai dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pembiayaan musyarakah pada BMT Harum Bangsri Jepara dalam perspektif hukum Islam? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), oleh karena itu, data dalam penelitian ini diperoleh langsung dari BMT Harum Bangsri Jepara. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembiayaan musyarakah di BMT Harum Bangsri Jepara telah sesuai dengan konsep musayrakah dalam hukum Islam. Hal ini terbukti bahwa modal dalam akad musyarakah berupa uang tunai yang digunakan untuk mengembangkan usaha, kemudian modal dan usaha tersebut dijadikan satu. Sebagaimana dalam Pasal II ayat (1). Dalam akad tersebut dijelaskan bahwa keuntungan masing-masing pihak sebesar 15% untuk pihak BMT dan 85% untuk pihak anggota. Dalam pasal III ayat (3) akad musyarakah, bahwa anggota yang memperoleh pembiayaan wajib mengembalikan modal/pokok ditambah bagi hasil selama waktu tertentu. Demi keamanan pihak BMT, mensyaratkan adanya jaminan dalam pembiayaan musyarakah.