Tinjaun hukum Islam terhadap biaya administrasi dalam pembiayaan mudharabah studi kasus di KJKS-BMT Shahibul Ummat Rembang
Main Author: | Alim, Alis Setia Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4844/1/092311013.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4844/ |
Daftar Isi:
- Pembiayaan yang sehat merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh setiap lembaga keuangan. Dalam mewujudkan pembiayaan yang sehat, proses administrasi merupakan hal yang tak terhindarkan lagi.. Indikasi masalah muncul karena biaya yang timbul dari proses administrasi menjadi ketentuan bagi terealisasinya pembiayaan. Pada posisi demikian ada pihak yang akan diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Maka dari itu, penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap “Praktek biaya administrasi dalam pembiayaan mudharabah” (Studi Kasus di BMT Shahibul Ummat Rembang) Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan bagaimana praktek biaya administrasi dalam pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Shahibul Ummat, selain itu bagaimana tinjauan hukum islam tentang biaya administrasi dalam pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Shahibul Ummat Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dari BMT Shahibul Ummat, sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori pembiayaan mudharabah. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis mnggunakan metode deskriptif normatif. Dari hasil analisis yang didapat bahwa pada praktek biaya administrasi di BMT Shahibul Ummat dilakukan untuk biaya administrasi, notaris, dan biaya materai. Biaya yang timbul akibat adanya proses administrasi nantinya akan dibebankan kepada pihak nasabah. Biaya administrasi yang dibebankan nasabah di ambil dan dihitung dari jumlah pembiayaan sehingga biaya yang harus ditanggung oleh nasabah bukanlah biaya riil yang timbul dari proses pengajuan sampai pelunasan pembiayaan. Biaya administrasi yang dibebankan nasabah merupkan keuntungan tersendiri dari pihak BMT. Hal ini mengindikasikan adanya riba qardhi dalam administrasi pembiayaan. Islam sendiri melarang mengambil manfaat dari hutang karena merupakan bagian dari riba.