Tinjauan hukum Islam terhadap praktik murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Semarang

Main Author: Irawan, Dayat
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4838/1/082311004.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4838/
Daftar Isi:
  • murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya, kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungannya.penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berjudul”Tinjauan hukum Islam terhadap praktik murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Fianance Cabang Semarang. Melihat fenomena di atas masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: Bagaimana praktik murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Semarang? Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik murabahah di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Semarang? Metode penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data menggunakan metode observasi dan mencari data-data yang diperlukan dari obyek penelitian yang sebenarnya. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dalam syarat murabahah penjual memberitahu secara transparan mengenai harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh PT. Al Ijarah penawaran harga disampaikan secara detail dan transparan mengenai harga pokok dan keuntungan yang diinginkan oleh pihak Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Semarang sebagai total biaya yang harus ditanggung oleh pembeli sesuai kesepakatan bersama. Melihat praktik yang demikian maka dapat dikatakan bahwa PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Semarang sudah memenuhi syarat umum murabahah. Sehingga dalam praktik di PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Semarang sudah menerapkan prinsip murabahah sebagaimana dalam konsep fiqih. Karena memenuhi beberapa rukun dan syarat pokok murabahah. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam paraktik murabahah yang dilakukan PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Semarang yaitu dalam menentukan harga perolehan barang ditambah dengan keuntungan yang diinginkan diawal sudah sesuai dengan syariat Islam.