Pembiayaan mudharabah bermasalah dalam kategori kurang lancar dan penanganannya di KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Genuk

Main Author: Alif, Chayati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4505/1/122503036.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4505/
Daftar Isi:
  • KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera adalah sebagai lembaga keuangan syariah yang berkembang pesat dari segi perkembangan keuangan dan anggotanya yang cukup tinggi. Akan tetapi KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera Kantor Cabang Genuk juga tidak lepas dari berbagai permasalahan, salah satunya adalah dalam hal pembiayaan yang pelaksanaannya masih ada anggota yang tidak bisa melunasi pembiayaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Untuk mengantisipasi dan menghadapi permasalahan tersebut KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera Kantor Cabang Genuk melakukan penanganan terhadap pembiayaan yang bermasalah tersebut, yaitu dengan cara melakukan pencegahan dan penyelamatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang pembiayaan mudharabah bermasalah dalam kategori kurang lancar dan penangannya dengan melakukan analisis data secara deskriptif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pembiayaan mudharabah bermasalah dalam kategori kurang lancar dan penanganannya di KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Genuk. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa pembiayaan mudharabah bermasalah dalam kategori kurang lancar dan penanganannya yaitu adanya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internalnya yaitu: penyaluran pembiayaan yang kurang jelas untuk apa dana tersebut digunakan, kurangnya monitoring keanggota, adanya pergantian marketing. Faktor Eksternalnya yaiatu: kurang jujurnya anggota dalam pengelolaan usaha yang ada, usaha anggota yang sepi yang mengakibatkan keadaan ekonomi anggota menurun, usaha anggota yang mengalami faktor alam, seperti: kebanjiran, kebakaran dll. Strategi penanganan dalam pembiayaan mudharabah dalam kategori kurang lancar ini yaitu: pada saat tunggakan pertama yang dilakukan pihak BMT yaitu melakukan silaturrahim dan menanyakan permasalahannya, tunggakan kedua melakukan tingkat penagihan dan tunggakan ketiga pihak BMT mengeluarkan surat resmi tunggakan. Apabila selanjutnya belum bisa menggangsur maka BMT akan melakukan (rescheduling, reconditioning, restructuring). Jika upaya tersebut tidak bisa membuahkan hasil, maka tindak selanjutnya yaitu mengeksesuki barang jaminan.