Mekanisme penerapan produk pembiayaan murabahah pada KJKS BMT Giri Muria Kudus
Main Author: | Ikhsan, Afif Mukhibul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4497/1/112503015.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4497/ |
Daftar Isi:
- Pembiayaan merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah koperasi. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Murabahah pada mekanisme operasional di tiap BMT pasti berbeda. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme pembiayaan akad murabahah pada KJKS BMT Giri Muria Kudus dan kekurangan serta kelebihan yang ada di KJKS BMT Giri Muria Kudus. Metode yang digunakan dalam penelitian Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara langsung kepada narasumber dan data sekunder berupa jurnal atau referensi yang relevan. Dari metode tersebut peneliti melakukan penelitian di lapangan sehingga dihasilkan bahwa salah satu produk yang dimiliki oleh KJKS BMT Giri Muria Kudus, yaitu produk pembiayaan murabahah. Dalam aplikasinya produk pembiayaan murabahah tersebut belum maksimal dalam penerapan prinsip syariahnya, karena ketidaktelitian BMT dalam penyalahgunaan surat wakalah yang diamanatkan kepada nasabah yang melakukan pembiayaan murabahah. Kendala-kendala mekanisme penerapan produk pembiayaan murabahah pada KJKS BMT Giri Muria Kudus yaitu masyarakat awam terutama pedagang dan pengusaha kecil tidak memahami murabahah secara baik, yang sebagian diantara mereka masih beranggapan bahwa sistem bunga dan margin atau bagi hasil adalah sama. Disamping itu juga sulitnya mencari partner kerja yang tidak ahnya memiliki skill dan kemampuan, tetapi juga memiliki kejujuran dalam tindak tanduknya. Sampai saat ini KJKS BMT Giri Muria hanya menyalurkan dana kepada pedagang yang telah melakukan aktifitas dagang sebelumnya dan memilki profit yang lumayan.