Pendayagunaan dana zakat melalui program pendampingan dhu’afa produktif (studi kasus di badan pelaksana urusan zakat Muhammadiyah Cabang Weleri Daerah Kendal

Main Author: Rahmaniah, Maidatur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4478/1/092411091.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4478/
Daftar Isi:
  • Bapelurzam dalam mendayagunakan zakatnya sangat memperhatikan program pendampingan dhua’afa produktif disamping juga dalam bentuk konsumtif. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Strategi Pendayagunaan Dana Zakat Melalui Program Pendampingan Dhu’afa Produktif (Studi Kasus di BAPELURZAM Cabang Weleri Daerah Kendal ). Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana penerapan pendayagunaan dana zakat melalui program pendampingan dhu’afa produktif di BAPELURZAM Cabang Weleri Daerah Kendal?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer berupa wawancara. Sedangkan data sekundernya adalah buku, majalah, brosur dan website. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif. Bapelurzam dalam mendayagunaan zakatnya menggunakan pendayagunaan zakat antara lain, perencanan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dan evaluasi.Yang pertama, perencanaan berjalan sesuai rencana akan tetapi target dana zakatntya belum terpenuhi, tetapi ada kemajuan dari tahun sebelumnya. Yang ke-dua, pengorgaanisasian dibagi sesuai dengan ranting masing-masing daerah. Yang ke-tiga, pelaksanaan, pihak muzzaki lebih banyak yang mengantarkan zakatnya ke Bapelurzam, ada juga yang jemput bola. Sedangkan penyalurannya, para amil sudah membagi dana zakat terebut sesuai dengan 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, ibnu sabil dan fi sabilillah. Asnaf Pertama, Fakir ada 4.600 orang. Pendistribusian untuk mustahik fakir sebesar Rp. 445.314.500,00. Asnaf Ke-dua, Miskin ada 41 orang mendapat Rp. 178.937.000,00 untuk pinjaman modal dengan asas qardul hasan dibawah Majlis Pembina Ekonomi PCM Weleri. Asnaf Ke-tiga, amil sebesar Rp. 119.291.300,00 yang digunakan untuk biaya operasional, rapat-rapat, administrasi, komunikasi, publikasi dan keperluan Bapelurzam yang lainnya. Asnaf Ke-empat Muallaf, Asnaf Ke-lima riqab, Asnaf Ke-enam gharim danAsnaf Ke-tujuh ibnu sabil sebesar Rp. 62.013.400,00. Diberikan dalam bentuk beasiswa untuk menyantuni siswa tidak mampu tingkat SD-SLTA dengan nominal yang berbeda-beda disesuaikan dengan tingkatannya. Dan Asnaf Ke-delapan Fi Sabilillah sebesar Rp. 387.338.900,00 diserahkan kepada PCM Weleri untuk direalisasikan pada tahun berikutnya. Yang ke-empat, pengawasan dan evaluasi, perlu adanya pengawasan yang intensif baik secara internal maupun eksternal. Karena dana zakat ini bersifat sementara, maka perlu adanya pemberdayaan yang berkelanjutan agar masyarakat bisa mandiri. Dengan program UMKM mustahik bisa berubah menjadi muzakki.