Studi analisis pandangan A.M. Saefuddin tentang realisasi nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam di Indonesia
Main Author: | Zakiyyudin, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4474/1/082411044.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4474/ |
Daftar Isi:
- M. Saefuddin adalah salah seorang ekonom yang memiliki pandangan tentang ekonomi Islam. Konsep dan gagasannya tentang nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam sejalan dengan pandangan al-Qur'an dan hadits. Perumusan masalahnya yaitu bagaimana pendapat A.M. Saefuddin tentang nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam? Bagaimana realisasi pendapat A.M. Saefuddin tentang nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Indonesia saat ini? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Data primer adalah buku Ahmad M. Saefuddin yang berjudul: 1) Nilai-nilai Sistem Ekonomi Islam; 2) Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam; 3) Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi.. Data sekunder adalah buku-buku referensi yang akan melengkapi dokumentasi yang telah ada. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut A.M. Saefuddin nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam ada tiga, yang pertama yaitu nilai dasar pemilikan; kedua, keseimbangan; dan ketiga, keadilan. Pertama, nilai dasar pemilikan terletak pada memiliki kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi. Pemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber-sumber yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak. Kedua, nilai dasar keseimbangan merupakan nilai dasar yang pengaruhnya terlihat pada berbagai aspek tingkah laku ekonomi muslim, misal kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimony), dan menjauhi pemborosan (extravagance). Ketiga, nilai dasar keadilan berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil tertentu dari kegiatan ekonomi bagi mereka yang tidak mampu memasuki pasar atau tidak sanggup membelinya menurut kekuatan pasar, yaitu kebijaksanaan melalui zakat infak, sadakah. Walaupun pendapat A.M. Saefuddin tentang zakat sebagai nilai-nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi Islam belum sepenuhnya direalisasikan di Indonesia, karena tidak ada unsur zakat di dalam data Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN), karena memang kegiatan zakat belum termasuk dalam catatan statistik resmi Pemerintah Indonesia. Namun zakat sudah banyak membantu pemerintah Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan. Pendapat A.M. Saefuddin tentang pelarangan riba sebagai nilai-nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi Islam, tampaknya sudah direalisasikan. Hal itu terbukti dengan tumbuh dan berkembangnya bank-bank syariah, asuransi syariah, surat-surat berharga syari’ah, kontrak syariah, perseroan syariah, investasi syariah, reksadana syariah, dan aktivitas ekonomi lainnya dengan perspektif syari’ah.