Manajemen Pengumpulan Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah di Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Rembang
Daftar Isi:
- Menunaikan zakat adalah urusan individu sebagai pemenuhan kewajiban seorang muslim. Berbicara tentang Zakat tentu ada Infaq, dan Sedekah (ZIS). ZIS tidak lepas dari Lembaga sosial ekonomi. Berdasarkan UU No. 38 tahun 1999, bahwa ada dua organisasi yang tumbuh atas prakarsa masyarakat dan disebut Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ). Kedua organisasi ini memiliki kesamaan tujuan, yaitu bertujuan mengelola dana ZIS dan sumber-sumber dana sosial lain secara maksimal untuk keperluan umat. Pemerintah telah melihat besarnya peluang dalam penuntasan kemiskinan melalui Zakat, sehingga dibuatlah Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA). Maka dengan demikian sangat diperlukan Manajemen pengumpulan ZIS. Dari pemaparan diatas, peneliti difokuskan pada permasalahan “ Bagaimana manajemen pengumpulan dana Zakat, Infaq, dan sedekah pada BAZDA Kabupaten Rembang? sehingga peneliti mengetahui bagaimana penerapan manajemen pengumpulan dana ZIS pada BAZDA Kabupaten Rembang. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen pengumpulan dana ZIS oleh BAZDA Kabupaten Rembang. Metodologi yang digunakan adalah menggunakan metode dokumentasi, interview dan wawancara, metodologi observasi, dan metode analisis data. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Manajemen dalam penelitian ini menganut pendapat Kathyn M. Bartol dan David C. Martin, bahwa manajemen mempunyai empat fungsi utama yaitu: perencanaan (planning), Organisasi (Organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen pengumpulan dana ZIS, dalam perencanaannya telah ditetapkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yaitu salah satunya menetaplan sasaran. Sasaran dalam pengumpulan ZIS pada BAZDA yaitu PNS se Kabupaten Rembang dan menetapkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dimasing-masing instansi/kantor. Pengorganisasiannya yaitu dengan dibentuknya Dewan pertimbangan, Komisi pengawas, dan Badan pelaksana. Untuk Pelaksanaannya yaitu berkaitan dengan pembayaran gaji PNS tiap bulan. Sedangkan pengawasannya, secara periodik dengan mengirimkan laporan keuangan triwulan kepada semua UPZ, dan disetiap akhir tahun disusun evaluasi pengumpulan dana ZIS pada BAZDA. Dari praktek BAZDA sudah sesuai dengan konsep pengumpulan dana ZIS.