Analisis penanganan pembiayaan murabahah bermasalah pada KJKS BMT Al Hikmah Ungaran Cabang Bandungan

Main Author: Islam, Aisyah Alfa Diena Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4393/1/122503032.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4393/
Daftar Isi:
  • Pinjaman (pembiayaan) merupakan kegiatan BMT yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan hidup BMT dan dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat, jika dikelola dengan baik. Sebaliknya pengelolaan pembiayaan yang tidak baik akan banyak menimbulkan masalah bahkan akan menyebabkan ambruknya lembaga keuangan tersebut. Ada beberapa pokok yang menjadi permasalahan di dalam penulisan Tugas Akhir yaitu pertama, apa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada KJKS BMT Al Hikmah Ungaran Cabang Bandungan?, kedua, bagaimana penanganan pembiayaan murabahah bermasalah pada KJKS BMT Al Hikmah Ungaran Cabang Bandungan?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan analisis data secara deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pembiayaan murabahah bermasalah dan bagaimana cara penanganannya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada KJKS BMT Al Hikmah Ungaran Cabang Bandungan yaitu dari pihak nasabah yang pertama, kebutuhan, kedua karakter (watak) nasabah yang tidak mau bayar, ketiga nasabah tidak jujur, keempat kapasitas tidak memadai, kelima lingkungan. Dari pihak BMT, petugas jarang mendatangi nasabah. Sedangkan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah pada KJKS BMT Al Hikmah Ungaran Cabang Bandungan adalah Kurang Lancar, Surat Pemberitahuan, Teguran, Kunjungan (Preventif : Reschedule, Restruktur, Rekondisi), Diragukan, Surat Teguran, Pemberitahuan, Kunjungan (Preventif : Reschedule, Restruktur, Rekondisi), Macet, Penagihan, Eksekusi.