Mekanisme perhitungan margin keuntungan pembiayaan murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang

Main Author: Andriani, Andriani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4390/1/122503023.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4390/
Daftar Isi:
  • KJKS BMT Walisongo Semarang merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan penghimpunan dana melalui mekanisme simpanan dan penyaluran dana melalui mekanisme pembiayaan. Salah satu produk penyaluran dana ini yaitu Pembiayaan Murabahah. Dalam menyalurkan pembiayaan tersebut nasabah belum mengerti perhitungan yang diterapkan oleh BMT, nasabah selalu mempunyai prinip yang penting mendapatkan modal. Memperhatikan hal tersebut diatas, penulis memandang penting untuk melakukan penelitian dengan judul “MEKANISME PERHITUNGAN MARGIN KEUNTUNGAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KJKS BMT WALISONGO SEMARANG” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan margin keuntungan pembiayaan murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang. Dengan rumusan masalah bagaimana mekanisme perhitungan margin keuntungan pembiayaan murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di KJKS BMT Walisongo Semarang untuk menggali data-data yang relevan atau sumber data (primer dan sekunder). Penulis melakukan pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian di analisis dengan metode deskriptif analistis. Mekanisme perhitungan margin keuntungan yang diterapkan oleh KJKS BMT Walisongo Semarang dengan prosentase rata-rata sebesar 2% dari pembiayaan tersebut. Dalam pembiayaan murabahah ini biasanya digunkan untuk pembiayaan pertanian atau musiman. Margin keuntungan ini disepakati di awal akad oleh kedua belah pihak. Dimana dalam memberikan pembiayaan BMT menerapkan prinsip pemberian kredit dinilai dari 5c yakni character, capacity,capital, collateral dan condition. Pelaksanaan ini dilakukan sudah terbilang cukup efektif dalam meminimalkan pembiayaan macet. Ditambah dengan prinsip 5C yang disertai prinsip syariah.