Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam meminimalkan risiko pembiayaan (studi kasus di KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Pemalang)

Main Author: Nasikhah, Zumrotun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4368/1/112411163.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4368/
Daftar Isi:
  • Dalam proses pembiayaan di perbankan syariah maupun BMT sering dijumpai pembiayaan bermasalah atau macet. Untuk mensiasati hal tersebut maka prinsip kehati-hatian(prudential principle)harus diterapkan, antara lain dilihat dari aspek Batas Maksimum Pemberian Kredit dan prinsip 6C dan 1S di KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Pemalang. KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Pemalang saat ini sudah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun, sehingga sudah banyak berpengalaman dalam proses pembiayaan dari berbagai karakter anggota dan permasalahan yang dihadapi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Principle ) di KJKS Baitut Tamwil Pemalang ? dan Bagaimana analisis prinsip kehati-hatian (Prudential Principle ) dalam meminimalkan risiko pembiayaan yang dilakukan KJKS Baitut Tamwil Pemalang ? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Principle ) di KJKS Baitut Tamwil Pemalang, dan untuk mengetahui analisis prinsip kehati-hatian(Prudential Principle) guna meminimalkan risiko pembiayaan di KJKS Baitut Tamwil Pemalang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data aktual yang relevan atau sumber data (Primer maupun Sekunder) dan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Pemalang dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini dapat menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle)pada pembiayaan di KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Pemalang meliputi aspek Batas Maksimum Pemberian Kredit dan prinsip 6C dan 1S menjadi pedoman pemberian pembiayaan di KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Pemalang. Meskipun dalam prakteknya yang digunakan hanya 3C (Character, Capacity, Collateral) dan 1S. Selain itu KJKS Baitut Tamwil Pemalang belum menerapkan sistem denda sehingga menjadi salah satu penyebab tingkat kenaikan NPF dari tahun 2012-2015 meningkat