Analisis penerapan bisnis berbasis syari’ah pada wirausaha muslim ;study pada wirausaha muslim di Perumahan Kaliwungu Indah-Kendal

Main Author: Fajrina, Dyas Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4346/1/112411034.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4346/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah para wirausahawan di Perumahan Kaliwungu Indah telah menerapkan bisnis berbasis syariah dalam kegiatan bisnisnya. Setiap kegiatan seorang muslim harus berlandaskan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kegiatan bisnis-pun tetap harus mengikuti ajaran-ajaran agama Islam. Berbeda dengan sistem bisnis kapitalis yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan bagaimana proses dalam menjalankan bisnis dan menggunakan hasil usahanya. Dalam ajaran Islam, bisnis yang berbasis syari’ah adalah bisnis yang dilakukan dengan memperhatikan cara memperolehnya dan menggunakan hasil yang telah diperoleh. Kegiatan bisnis seorang wirausaha muslim dilakukan dengan menjalankannya sesuai syari’at Islam. Aturan atau etika bisnis Islam yang menjadi indikator dalam bisnis berbasis syari’ah. Etika bisnis yang menjadi ukuran bagi bisnis berbasis syari’ah adalah Kesatuan (tauhid), Keseimbangan (keadilan), Tidak melakukan monopoli, Tanggungjawab, Jujur, Produk yang dijual halal, Tidak melakukan praktek mal bisnis. Penulis menggunakan penelitian kualitatif agar dalam hasil penelitian, peneliti memperoleh gambaran yang jelas tentang kegiatan bisnis wirausaha muslim dilingkungan Perumahan Kaliwungu Indah. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa hampir semua wirausahawan telah menerapkan bisnis yang sesuai dengan aturan Islam. Wirausaha muslim di Perumahan Kaliwungu Indah telah menerapkan etika bisnis Islam dengan tidak melakukan praktek mal bisnis dan tetap melakukan ibadah wajib saat mereka berbisnis. Bagi mereka kewajiban akan menjadi prioritas. Sedangkan dalam penggunaan hasil usaha dapat dilihat dari kemauan mereka menyisihkan hasil usaha yang diperoleh untuk membantu orang lain dalam bentuk infaq dan sodaqah. Hasil yang disisihkan untuk beramal mereka berikan kepada anak yatim piatu, masjid,dan yayasan atau organisasi yang mengelola dana untuk kepentingan umat. Kegiatan bisnis wirausaha muslim harus selalu pada koridor agama Islam agar cara dan hasil usaha yang digunakan mendapatkan ridho dan rahmat dari Allah SWT. Sehingga dalam semua kegiatannya, seorang muslim mampu mendapatkan kesejahteraan dunia dan akhirat.