Analisis praktik pembiayaan murabahah untuk modal kerja ;studi kasus di KJKS BMT BUM Tegal

Main Author: Shobrina, Maulani Bilqis Fatin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4340/1/112411011.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4340/
Daftar Isi:
  • Perkembangan zaman yang semakin dinamis menjadikan akad murabahah digunakan sebagai pembiayaan modal kerja. Aturan tentang pelaksanan akad murabahah telah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 sehingga praktik pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus mengacu kepada fatwa tersebut. Namun dalam praktiknya sering kali terjadi pelaksanaan akad murabahah di LKS yang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Inilah yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Praktik Pembiayaan Murabahah untuk Modal Kerja (Studi Kasus di KJKS BMT BUM Tegal)” Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, (1) Bagaimana praktik pembiayaan murabahah untuk modal kerja di KJKS BMT BUM Tegal, dan (2) Apakah praktik pembiayaan murabahah untuk modal kerja di KJKS BMT BUM Tegal sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mengambil objek di KJKS BMT BUM Tegal. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan praktik pembiayaan murabahah untuk modal kerja yang terjadi di KJKS BMT BUM Tegal. Sedangkan metode analisis digunakan untuk menganalis praktik tersebut dengan menggunakan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah. Penelitian menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Praktik pembiayaan murabahah yang terjadi di KJKS BMT BUM Tegal merupakan murabahah pesanan dimana jual beli murabahah akan dilakukan setelah ada anggota yang mengajukan pembiayaan murabahah. Selanjutnya, dalam proses pengadaaan barang, KJKS BMT BUM Tegal menggunakan akad murabahah bil wakalah, dimana kedua akad tersebut dilakukan dalam satu waktu. Sehingga dalam praktik yang terjadi tidak ada akad murabahah setelah proses pengadaan barang selesai, karena akad murabahah dilakukan sebelum proses pengadaan barang terjadi. Selain itu, dalam pelaksanaan akad wakalah, KJKS BMT BUM hanya memberikan kuasa secara lisan kepada anggota untuk membeli barang yang dibutuhkan anggota dan barang tersebut langsung menjadi milik anggota. Kedua, Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di KJKS BMT BUM Tegal tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, yaitu dalam hal prosedur pelaksanaan akad, dan proses pengadaan barang.