Konsep kalender Qassūm-‘Audah konsistensi konsep kalender Qassūm-‘Audah dalam kitab Tathbīqāt Al-Hisābāt Al-Falakiyyah Fī Al-Masāil Al-Islāmiyyah terhadap prinsip visibilitas hilal dalam penentuan awal Bulan Kamariah

Main Author: Lu’ayyin, Lu’ayyin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4305/1/112111072.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4305/
Daftar Isi:
  • Nidlāl Qassūm, seorang pakar astrofisika menawarkan konsep kalender hijriah internasional dengan berusaha menyesuaikan permulaan bulan kamariah terhadap kenampakan hilal. Kalender ini diberi nama kalender Qassūm -‘Audah. Kenampakan hilal awal bulan kamariah yang bersifat tidak tetap setiap bulannya menjadikan kalender hijriah internasional akan mengalami ketidaksesuaian terhadap prinsip visibilitas hilal, terutama untuk belahan Timur dunia. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang berupa penelitian kepustakaan (library research). Data primernya berasal dari makalah yang di tulis Nidlāl Qassūm yang berujudul Ākhir Muqtarahāt li Hall Musykilah al-Taqwīm al-Islāmī dalam buku Tathbīqāt al-Hisābāt al-Falakiyyah fī al-Masāil al-Islāmiyyah dan hasil wawancara dengan Nidlāl Qassūm. Sedangkan data sekundernya adalah hasil seluruh dokumentasi berupa buku-buku yang membahas tentang hisab rukyat, sumber dari arsip, kamus, ensiklopedi dan buku yang berkaitan dengan penelitian. Data-data tersebut kemudian dianalisa menggunakan metode content-matematis-analitis dengan menggunakan pendekatan fikih dan astronomi. Hasil penelitian ini adalah konsep kalender Qassūm -‘Audah merupakan salah satu pemikiran kalender hijriah internasional yang menggunakan prinsip bizonal (membagi dunia menjadi dua zona). Zona Barat meliputi seluruh benua Amerika dan benua yang lain masuk dalam zona Timur. Dalam penentuan awal bulan, kalender Qassūm -‘Audah menggunakan kriteria hisab ijtimak qabla al-fajr di kota Makkah. Awal bulan baru kamariah dimulai di kedua zona pada hari berikutnya setelah ijtimak apabila ijtimak terjadi sebelum fajar di kota Makkah. Awal bulan baru kamariah dimulai pada hari berikutnya setelah ijtimak untuk zona Barat dan ditunda satu hari untuk zona Timur apabila ijtimak terjadi antara fajar dan pukul 12:00 WU. Konsistensi konsep kalender Qassūm -‘Audah terhadap prinsip visibilitas hilal masih terbatas pada negara-negara Islam. Tingkat ketidaksesuaian konsep kalender Qassūm -‘Audah terhadap prinsip visibilitas hilal semakin tinggi untuk daerah yang terletak semakin Timur dari kota Makkah. Dalam 240 bulan (1431 H-1450 H) terdapat 2.1% (5 bulan) awal bulan baru kamariah dimulai pada saat hilal tidak mungkin untuk dirukyat di seluruh dunia Islam. Sedangkan kasus penundaan dunia Islam memasuki awal bulan baru kamariah padahal hilal dapat dirukyat berdasarkan kriteria visibilitas hilal ‘Audah adalah 4.6% (11 bulan).