Studi analisis praktek pembagian harta waris di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan faktor-faktor tidak dilaksanakannya pembagian harta waris Islam

Main Author: Adyanti, Fitria Agustina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4294/1/112111065.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4294/
Daftar Isi:
  • Hukum waris adalah proses penerusan dan peralihan kekayaandari keturunan ke turunan. Penyebabnya peralihan harta adalah dikarenakan meninggalnya pewaris secara hakiki, hukmi maupun taqdiri. Dalam hal pembagian harta warisan pada masyarakat Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi sangat berbeda dengan Hukum Waris Islam, yaitu praktek pembagian waris dengan cara membagi sebagian besar harta waris kepada anak yang tidak disekolahkan atau disekolahkan namun lebih rendah dibanding anak yang disekolahkan atau disekolahkan lebih tinggi dibanding saudara yang lain. Berdasarkan latar belakang diatas penulis menganggkat tiga permasalahan dari skripsi iniyaitu: bagaimana praktek pembagian harta waris masyarakat muslim di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi menurut Hukum Waris Islam, faktor-faktor apakah yang melatar belakangi tidak dilaksanakannya pembagian harta waris Islam pada masyarakat muslim Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi dan pendapat tokoh agama dan pendapat hukum Islam. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang telah penulis kemukakan diatas, dalam pengumpulan data di lapangan penulis menggunakan metode wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan tema penelitian, khususnya masyarakat Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi yang melaksanakan pembagian harta waris dengan sebagian besar harta waris kepada anak yang tidak disekolahkan atau disekolahkan namun lebih rendah dibanding anak yang disekolahkan atau disekolahkan lebih tinggi dibanding saudara yang lain. Observasi dengan mengamati keadaan informan namun peneliti tidak menyaksikan saat pembagian harta waris. Dari serangkaian proses penelitian yang penulis lakukan, hasil yang diperoleh antara lain menyebutkan bahwa: pertama sebagian besar harta waris kepada anak yang tidak disekolahkan atau disekolahkan namun lebih rendah dibanding anak yang disekolahkan atau disekolahkan lebih tinggi dibanding saudara yang lain. Kedua: Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan sistem waris di daerah tersebut, terdapat perbedaan antara pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam dengan sistem pembagian waris secara adat di daerah tersebut, antara lain: pada proses pelaksanaan, dan juga perbedaan bagian untuk ahli waris laki-laki dan perempuan. Namun demikian perbedaan perbedaan tersebut tidak perlu diperdebatkan. Sebab, prinsip pembagian warisan dalam Islam dimaksudkan untuk pencapaian keadilan, bagi masyarakat yang setempat yang menggunakan sistem pembagian harta warisan dengan cara tersebut, tidak ada yang merasa dirugikan. Dengan memperhatikan Kaidah Ushul Fiqih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih yang menunjukkan bahwa kemungkinan terjadi perubahan hukum dikarenakan perubahan keadaan dan suasana dari waktu ke waktu dan juga kaidah yang lain yaitu menarik maslahat dan menolak mafsadat, maka tidak ada salahnya masyarakat di daerah tersebut melaksanakan pembagian dengan cara tersebut.