Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan mediasi yudisial dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang

Main Author: Setyowati, Ni’ma Diana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4287/1/112111088.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4287/
Daftar Isi:
  • Mediasi yaitu cara penyelesaian sengketa melalui perundingan berdasarkan mufakat dengan meminta satu pihak yang bersifat netral yang disebut dengan mediator. Keberhasilan dari mediasi diharapkan dapat meringankan tugas hakim karenadengan adanya mediasi itu berarti para pihak yang bersengketa telah ikut menunjang terlaksananya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Keuntungan bagi para pihak yang bersengketa adalah dengan terjadinya mediasi ini berarti menghemat ongkos berperkara, mempercepat penyelesaian dan menghindari putusan yang bertentangan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan mediasi yudisial dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat menentukan keberhasilan mediasi yudisial dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dengan interviewee para hakim mediator yang berhasil memediasi serta teknik observasi mengenai jalannya proses mediasi yudisial serta pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bahan penelitian. Teknik analisis yang digunakan oleh penulis yaitu metode analisis deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Semarang sudah cukup optimal dalam melaksanakan proses mediasi. Buktinya yaitu dari 20 hakim mediator yang dimiliki oleh PA Semarang, setidaknya ada 14 nama hakim mediator yang pernah berhasil memediasi. Meskipun begitu hasil dari perkara yang berhasil dimediasi relatif masih sangat rendah. Perkara perceraian yang berhasil dimediasi sepanjang tahun 2014 sampai bulan Maret 2015 ada 23 perkara, sedangkan perkara perceraian yang sudah melewati proses mediasi selama kurun waktu tersebut ada 880 perkara. Tingkat keberhasilan hanya ada 2,61% saja. Dari dua puluh tiga perkara yang berhasil dimediasi tersebut, terdapat beberapa faktor yang dapat menentukan keberhasilam mediasi yudisial yaitu faktor kesediaan dan kerelaan dari para pihak yang bersengketa, kadar masalah penyebab adanya pertikaian, faktor ketrampilan yang dimiliki mediator, dan faktor dari pihak ketiga, seperti dari pihak keluarga maupun dari para ahli