Penerapan hak ex officio hakim terhadap hak anak dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendal kaitannya dengan undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Main Author: Nugraheni, Fiqi Syarifa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4286/1/112111063.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4286/
Daftar Isi:
  • Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut dalam petitum permohonan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR. Disisi lain seorang hakim mempunyai hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim karena jabatannya untuk memutus atau memberikan sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan, hakim dapat menggunakannya secara maksimal untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh anak akibat perceraian orang tuanya dan untuk merealisasikan UU No.23 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini termasuk penelitian field research, yang akan digunakan untuk menganalisis bagaimana penerapan dan pendapat para hakim P.A Kendal terhadap penerapan hak ex officio bagi anak akibat perceraian. Sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari hasil wawancara dengan beberapa hakim P.A Kendal, dan sumber data sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah mengadakan penelitian dapat diketahui bahwa hakim P.A Kendal setuju tentang penerapan hak ex officio sebagai perlindungan anak akibat perceraian. Namun penerapan hak ex officio di P.A Kendal pada tahun 2013 belum digunakan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki anak. Dari 2331 perkara perceraian hakim hanya memberikan putusan terkait hak-hak anak karena memang telah diminta oleh istri dengan menggunakan gugatan rekovensi yang jumlahnya hanya 165 putusan atau 7%, 2166 putusan atau 93% tidak memberikan hak-hak anak.