Tinjauan hukum Islam terhadap praktek barang pemberian peminangan yang dijadikan mahar (studi kasus di Desa Sriwulan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal)

Main Author: Musfiroh, Fina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4281/1/112111005.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4281/
Daftar Isi:
  • Pembahasan tentang pernikahan tentu yang paling utama adalah membahas tentang rukun dan syarat sah nya pernikahan itu sendiri. Karena rukun dan syarat ini sangat mempengaruhi sah atau tidaknya suatu pernikahan. Selain itu yang tidak kalah menarik adalah pembahasan tentang mahar. Mahar adalah pemberian wajib seorang suami kepada istrinya. Kata wajib berarti harus ada meskipun nilainya tidak begitu besar. Mahar baru akan menjadi hak milik perempuan setelah adanya akad. Berbeda dengan hadiah peminangan yang masuk dalam kategori hibah yang langsung dapat dimiliki sejak saat diberikan. Di desa Sriwulan Kec. Limbangan Kab. Kendal ini telah terjadi praktek menggunan barang hadiah peminangan untuk dijadikan mahar. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui praktek barang pemberian peminangan yang dijadikan mahar di Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan, Kendal. Selain itu, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek barang pemberian peminangan yang dijadikan mahar di Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan, Kendal. Sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif analisis. Kajian permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dapat digolongkan dalam bentuk penelitian lapangan atau field research, yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dilingkungan masyarakat. Adapun metode pengumpulan data yang dipakai adalah observasi dan interview; dengan mengadakan pengamatan dan mewawancarai pihak yang bersangkutan dengan penelitian ini, dalam hal ini adalah kedua mempelai, orang tua dan modin desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya ketika acara peminangan dari pihak laki-laki memberikan hadiah-hadiah peminangan sebagai tanda bukti keseriusan dalam melamar. Sebelum akad nikah, barang-barang tersebut diminta oleh pihak laki-laki untuk dijadikan mahar dan dijadikan mahar dalam prosesi akad nikah. Menurut Hukum Islam, jika dipandang dari teori hibah yakni barang yang sudah diberikan tidak dapat diminta kembali. Dan hal tersebut memang tidak mengurangi sah nya sebuah pernikahan karena pihak perempuan telah menerima. Apabila semua rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi maka pernikahannya tetap sah. Namun agar tidak terjadi madhorot suatu hari nanti hendaknya kebiasaan tersebut perlu untuk diubah.