Daftar Isi:
  • Zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah syahadat dan shalat, serta merupakan pilar berdirinya bangunan Islam. Allah telah menetapkan hukumnya adalah wajib baik dengan kitab-NYA maupun dengan sunnah Rasul-NYA serta ijma’ dari umat-NYA. Zakat mempunyai syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah merdeka, baligh, muslim, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nisab dan mencapai haul. Adapun syarat sahnya, menurut kesepakatan mereka adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Mengenai kewajiban zakat bagi anak yang belum dewasa dan orang dibawah pengampuan, terdapat perbedaan diantara para ulama. Perbedaan pandangan hukum terhadap wajib tidaknya zakat terhadap kekayaan anak belum dewasa dan orang dibawah pengampuan ini, disebabkan karena para ulama berbeda pendapat tentang ketentuan baligh dan berakal sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat. Imam Syafi’i memandang baligh dan berakal bukan merupakan syarat diwajibkannya zakat Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pendapat Imam Syafi’i Terhadap Zakat Harta Bagi Anak Belum Dewasa dan Orang di Bawah Pengampuan; (2) Istinbat Hukum Iman Syafi’i Terhadap Zakat Harta bagi Anak Belum Dewasa dan Orang di Bawah Pengampuan. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan (library research). Data primer, yaitu (1) Al-Umm. (2) al-Risalah. Dan data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun analisis data adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis, cara kerja metode ini dengan menggambarkan dan menguraikan pendapat Imam Syafi’i terhadap zakat harta bagi anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan. Hasil dari pembahasan terhadap analisis pendapat Imam Syafi’i terhadap zakat harta bagi anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan yaitu: Imam Syafi’i mewajibkan zakat harta bagi anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan berdasarkan ayat Al-Qur’an (QS, At-Taubah ayat: 103), sehingga Imam Syafi’i mengatakan zakat wajib bagi anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan karena kewajiban berzakat berkaitan dengan masalah harta, bukan dengan masalah kesehatan akal, bukan pula dengan usia baligh. Istinbat hukum Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan wajib mengeluarkan zakat adalah Al-Qur’an dan Hadits. Dalam surat At-Taubah ayat 103 terdapat kata perintah untuk mengeluarkan zakat, hal itu secara otomatis menunjukkan kepada kewajiban zakat.