Daftar Isi:
  • Tindak pidana makar atau bughat baik menurut hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam adalah merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya dan juga dikategorikan sebagai kejahatan politik yang memiliki ciri motif dan tujuan yang berbeda dari kejahatan biasa serta diancam dengan sanksi pidana yang berat. Karena tindak pidana makar ini pada dasarnya adalah konflik vertikal yang terjadi antara rakyat dan pihak penguasa negara. Tindak pidana makar yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dalam perkara Nomor: 188/Pid.B/2011/PN.Ung telah menghasilkan putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah” (Pasal 110 ayat (1), (5) KUHP Jo Pasal 107 ayat (1) KUHP) dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hukum Majelis Hakim pada putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor: 188/Pid.B/2011/PN.Ung tentang tindak pidana makar, apakah sudah didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terungkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar pada putusan tersebut. Sedangkan untuk menganalisis keseluruhan data yang terkumpul, penulis menggunakan metode analisis Deskriptif yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru. Dan menggunakan metode Interpretatif yaitu untuk mengadakan penelusuran terhadap azas-azas yang terdapat di dalam hukum positif dan menghubungkannya dengan fungsi hakim dalam menerapkan hukum, khususnya di dalam melakukan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam menangani perkara ini salah dalam menerapkan hukum terutama mengenai hukum Acara Pidana, yaitu Majelis Hakim tidak teliti dalam menyinkronkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Maka penulis berpendapat bahwa berdasarkan rumusan tindak pidana makar (bughat) baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif tindakan terdakwa belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana makar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Dan seharusnya Majelis Hakim memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.