Faktor-faktor Penyebab Perkawinan Anak di Bawah Umur di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek perkawinan anak di bawah umur yang masih marak dan sering dilakukan oleh masyarakat Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang. Bahkan perkawinan anak di bawah umur tersebut tidak jarang dilakukan sangat tidak lazim dengan lebih mementingkan perkawinan daripada pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya perkawinan anak di bawah umur yang dialami oleh siswa kelas VIII atau siswa SLTP. Dampaknya, dia harus merelakan pendidikannya digantikan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang isteri. Penelitian ini memusatkan permasalahan pada faktor-faktor apa saja yang menyebabkan perkawinan anak di bawah umur serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek perkawinan anak di bawah umur di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dan juga terkait dengan upaya-upaya dalam mempersulit perkawinan anak di bawah umur yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian lapangan yang mana data-datanya diperoleh melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa menunjukkan bahwa ada dua faktor utama yang menjadi kunci terjadinya perkawinan anak di bawah umur di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang yakni faktor pergaulan bebas dan faktor adanya payung hukum dispensasi perkawinan melalui pemeriksaan di Pengadilan Agama. Dalam tinjauan hukum Islam, praktek perkawinan anak di bawah umur di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang masih ada kekurangsesuaian yakni berhubungan dengan syarat kemampuan calon mempelai dan esensi wali yang berlebihan. Dalih demi kemaslahatan kurang dapat diterima karena secara riil, banyak kasus perceraian yang terjadi pada pasangan perkawinan di bawah umur di Desa Tegaldowo. Upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini dalam mempersulit perkawinan anak di bawah umur belum dapat berhasil secara maksimal karena kurang memperhatikan faktor utama yang menjadi penyebab perkawinan di bawah umur. Upaya-upaya yang dapat dilakukan sebagaimana telah dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki tiga obyek utama yakni dalam lingkup undang-undang, pemeriksaan di PA dan lingkup perilaku remaja.