Studi Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No.103/Pdt.G/2012/PTA.Smg tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Klaten No. 1130/Pdt.G/2011/PA.Klt Karena Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Daftar Isi:
- Pengadilan Agama berkewajiban menerima dan memeriksa setiap perkara yang diajukan. Gugatan yang tidak jelas atau tidak terang (Obscuur Libel) berakibat tidak diterimanya gugatan (NietOnvankelijVerklanard) dan Pengadilan tidak boleh mengubah gugatan tersebut karena yang berhak mengubah adalah penggugat, maka Pengadilan Agama harus mengembalikan gugatan tersebut kepada penggugat untuk diperbaiki. Namun dalam perkara No. 1130/Pdt.G/2011/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten, majelis hakim menerima dan memutus perkara yang dimana gugatan tersebut obscuur libel. Tergugat yang tidak bisa menerima putusan Pengadilan Agama Klaten kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang menerima dan memeriksa berkas-berkas dan berita acara dari Pengadilan Agama Klaten, maka Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengeluarkan putusan yaitu membatalkan putusan No. 1130/Pdt.G/2011/PA.Klt. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten No. 1130/Pdt.G/2011/PA.Klt dan apa dasar hukum yang dipakai olehMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten No. 1130/Pdt.G/2011/PA.Klt. Dalam menyelesaikan permasalahan ini dilakukan penelitian melalui studi dokumen (Document Research) dengan menelaah bahan-bahan dari dokumen-dokumen yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 103/Pdt.G/2012/PTA.Smg dan Putusan Pengadilan Agama KlatenNo. 1130/PdtG/2011/PA.Klt serta ditunjang oleh data kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan analisis yang bersifat “diskriptif” yang berusaha menggambarkan mengenai masalah tersebut. Metode ini digunakan untuk memahami pendapat dan dasar hukum yang dipakai oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama Semarang dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten No. 1130/Pdt.G/2011/PA.Klt. Hasil penelitian yang didapat bahwa; Pertama, dalam perkara ini terdapat perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Agama Klaten dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tentang gugatan Penggugat. Majelis Hakim Pengadilan Agama Klaten beranggapan bahwa gugatan Penggugat tidak obscuur libel namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan bahwa gugatan Penggugat obscuur libel karena penggabungan alasan cerai. Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan bahwa gugatan Penggugat obscuur libel karena terdapat penggabungan alasan yaitu pertengkaran dan perselisahan yang secara terus menerus yang dasar pemeriksaannya menggunakan Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,serta pelanggaran taklik talak yang dasar pemeriksaannya berdasarkan Hukum Perdata Umum