Studi komparatif tentang pemidanaan bagi pelaku recidive tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif
Daftar Isi:
- Tujuan pemberian hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkan hukum, yaitu untuk merealisasi kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan. Hukuman diberikan pada setiap orang yang melakukan jarimah, yaitu agar pelaku jera dan tidak mengulangi jarimah yang sama yang telah dilakukannya terdahulu maupun jarimah yang lain. Yang menjadi perumusan masalah yaitu bagaimana pemidanaan bagi pelaku recidive tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam ? Bagaimana pemidanaan bagi pelaku recidive tindak pidana pencurian menurut hukum pidana positif ? Bagaimana studi komparatif tentang pemidanaan bagi pelaku recidive tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif ? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan juga menggunakan teknik komparatif untuk menemukan persamaan dan perbedaan antara pemidanaan bagi pelaku recidive tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa latar belakang pembentuk KUHP memberi penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) dalam Pasal 486 KUHP yaitu golongan kejahatan terhadap harta benda dan pemalsuan ialah karena yang mengulangi lagi tindak pidana maka orang yang demikian itu telah membuktikan mempunyai akhlak atau tabiat yang buruk dan oleh sebab itu dianggap merupakan bahaya besar bagi masyarakat. Walaupun ia sudah diberi peringatan berupa pidana, namun tidak menjadikan perbaikan atau insaf terhadap dirinya dan kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan memberikan kelonggaran kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat kepadanya. Dengan melakukan tindak pidana kedua kalinya, dinilai bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan negara tersebut, menunjukkan bahwa orang itu benar-benar mempunyai perangai yang sangat buruk, yang tidak cukup peringatan dengan mempidana sebagaimana yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Dalam hukum pidana Islam pengulangan jarimah sudah ada sejak masa Rasuluallah Saw dalam jarimah sariqah yaitu pada pencurian yang dilakukan pada urutan kelima ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup (sampai ia mati) atau sampai ia bertaubat. Dalam hal ini perbedaan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terletak pada pemberatan hukuman yang diberikan kepada pelaku.