Daftar Isi:
  • Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hukum acara pidana bukanlah semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi bertujuan untuk menentukan suatu kebenaran. Agar seseorang yang melanggar hukum pidana itu dapat dijatuhi hukuman, perlu dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya bahwa ia telah melakukan kejahatan. Dalam tindak pidana pembunuhan tentu juga memiliki proses pembuktian dalam penyelesaiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, terdakwa dapat dihukum atas perbuatan yang telah dilakukan seperti yang didakwakan kepadanya, sangatlah tergantung pada alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan sidik jari dalam perspektif hukum positif, bagaimanakah analisis hukum islam terhadap pembuktian tindak pidana pembunahan dengan menggunakan sidik jari. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) yang datanya diperoleh dari dokumen yang berkaitan dengan masalah dan buku penunjang berupa sumber lainnya yang releven dengan topik yang dikaji. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen, diolah dengan analisis deskriptif normatif. Pembuktian sidik jari tidak dicantumkan secara langsung dalam alat bukti tetapi mengingat keakuratan menggunakan sidik jari dapat mengungkap suatu kasus tindak pidana pembunuhan sehingga sidik jari bisa dijadikan sebagai alat bukti yang digolongkan dalam kategori keterangan ahli. Dalam hukum Islam pembuktian merupakan hal yang penting untuk menunjukan suatu perbuatan termasuk dalam tindak pidana atau tidak. Dalam kasus pembunuhan alat bukti dalam hukum Islam yaitu qasamah, kesaksian, qarinah, pengakuan. Sedangkan sidik jari pun tidak dicantumkan sebagai alat bukti tidak bersifat statis namun dinamis. Sidik jari itu dapat diqiyaskan ke dalam alat bukti pembunuhan di hukum Islam dengan qarinah.