Daftar Isi:
  • Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat, sehingga dapat menghambat jalannya pembangunan nasional. Oleh karena itu, segala macam perbuatan yang sifatnya merugikan keuangan negara perlu dikikis habis diantaranya dengan cara memaksimalkan daya kerja dan daya paksa dari peraturan hukum yang ada baik peraturan dalam hukum positif maupun peraturan dalam hukum Islam dengan cara mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang menjadi perumusan masalah yaitu bagaimana perspektif hukum positif tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dengan studi putusan nomor: 01/ Pid.Sus/ 2011/ PN.Tipikor.Smg ? Bagaimana perspektif hukum Islam tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dengan studi putusan nomor: 01/ Pid.Sus/ 2011/ PN.Tipikor.Smg ? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang datanya diperoleh dari dokumen putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor: 01/ Pid.Sus/ 2011/ PN.Tipikor.Smg. Penelitian yang dilakukan untuk menelaah bahan-bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah dan buku penunjang berupa sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Dalam penelitian ini menitik beratkan pada dokumen. Penelitian dokumen adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti sumber-sumber tertulis buku-buku bacaan, artikel, makalah seminar, jurnal ilmiah, koran, majalah dan lain-lain. Dalam putusan nomor: 01/ Pid.Sus/ 2011/ PN.Tipikor.Smg, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu yaitu aset pemerintah berupa mobil dinas yang dikorupsi dengan cara dijual atas nama milik terdakwa. Dalam hukum Islam jarimah yang dilakukan oleh terdakwa dijatuhi hukuman takzir yang jumlah dan lamanya ditentukan oleh hakim.