Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan PN Demak nomor: 62/pid.sus/2014/pn.dmk dalam kasus tabrakan yang mengakibatkan kematian
Daftar Isi:
- Lalu lintas merupakan sarana penting yang bersifat umum yang tidak dapat ditinggalkan. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi beberapa faktor, anatara lain faktor manusia, faktor pemakai jalan, faktor kendaraan, faktor lingkungan maupun faktor alam. Diantara faktor-faktor tersebut faktor manusialah yang paling menentukan. Kelemahan yang timbul dari faktor-faktor tersebut dapat diatasi, apabila pengemudi berhati-hati, taat pada peraturan lalu lintas dan selalu mengecek kendaraan. Skripsi ini dibuat untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap putusan No 62/Pid.Sus/2014/PN DMK dalam kasus tabrakan yang mengakibatkan kematian?, dan bagaimana sanksi hukum tabrakan yang mengakibatkan kematian? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Penelitian ini bersifat kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sebagian sumber data ini dari penelitian, yang berupa informasi dan berupa teks dokmen. Maka penulis dalam menganalisis menggunakan tehnik analisis yang disebut Content Analisys. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, meskipun dalam hal tersebut pelaku tidak sengaja untuk melakukanya dan mendapat sanksi pengendara bermotor karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam pasal 310 ayat 1 sampai ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009, yang sanksi hukumanya berupa pidana penjara dan denda. Kedua, dalam hukum islam sanksi terhadap pembunuhan tidak sengaja atau pembunuhan karena kesalahan adalah diyat, karena perbuatan itu dikategorikan dalam jarimah tidak sengaja.