Analisis putusan Pengadilan Negeri Purworejo nomor 61/pid.b/2011/pn.pwr. tentang pembunuhan berencana secara berbarengan dan percobaan pembunuhan
Daftar Isi:
- Concursus atau perbarengan tindak pidana merupakan tindak pidana yang sering terjadi, dimana dalam hukum pidana Islam disebut dengan Ta’addudul ‘Uqubat atau berbilangnya hukuman. Perbarengan tindak pidana terjadi apabila seseorang melakkan lebih dari satu tindak pidana dimana antara satu tindak piana dengan tindak pidana yang lain belum ada putusan pengadilan. Seperti halnya dalam kronologi peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Andriawan bin Subarjo yang melakukan pembunuhan berencana secara berbarengan dan percobaan pembunuhan kepada para korban, yaitu Agnes Sri Haryanti, Sri Undari dan Suratman.yang dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), yang menjadikan adalah dokumen Putusan Pengadilan Negeri Purworejo nomor 61/pid.b/2011 PN. Pwr sebagai data primernya Sedangkan data sekundernya adalah buku-buku yang berkaitan dengan hukum pidana yang membahas tentang perbarengan tindak pidana (Concursus). Berdasarkan penelitian, diperoleh terdakwa Andriawan bin Subarjo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhanan berencana secara perbarengan terhadap korban Ages Sri Haryanti dan Sri Undari dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Suratman Dasar hakim menentukan kesalahan terdakwa adalah terbuktinya unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sejumlah barang bukti lainnya, serta barang bukti hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Semarang. Atas kejahatan yang dilakukan terdakwa dikenakan hukuman Seumur hidup. Menurut hemat penulis dalam penjatuhan yang diberikan pada terdakwa kurang maksimal. Seharusnya terdakwa bisa dihukum lebih berat lagi atas kejahatan yang dilakukan sesuai pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati. Menurut penulis, penjatuhan hukuman yang dijatukan pada terdakwa merupakan perbarengan tindak pidana yang termasuk dalam jenis perbarengan perbuatan, dimana perpuatan yang sedemikian rupa yaitu pembunuhan dan pengambilan sejulah barang milik korban di sebut sebagai perbuatan berlanjut. Dan dalam hal perbarengan perbuatan yang berlanjut, maka penjatuhan pdananya menggunakan sistem absorbsi yaitu dikenakn hukuman yang paling berat. Dalam hukum pidana Islam perbuatan turut serta melakukan kejahatan atas ta’addudul Uqubat yang hukumannya menggunakan sistem Nazariyatul Jabb atau teori penyerapan sehingga terdakwa dapat dihukum yaitu mati sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun menurut hukum islam dalam perkara Andriawan tersebut hukuman yang dijalani terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana islam.