Daftar Isi:
  • Pencurian benda cagar budaya yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, termasuk kejahatan luar biasa. Karena, kejahatan ini termasuk kejahatan untuk memperkaya diri dan orang lain yang merugikan negara dan perekonomian negara. Dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, merupakan langkah produktif dan prestatif yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, mengingat bahwa, undang-undang nomor 5 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya diharapkan lebih efektif dalam mencegah pencurian benda cagar budaya yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah formulasi tindak pidana korporasi pencurian benda cagar budaya dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan bagaimana analisis hukum pidana Islam tentang sanksi pidana kejahatan korporasi pencurian benda cagar budaya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu: suatu metode penelitian dengan mengumpulkan data-data yang tertuju pada masa sekarang, disusun, dijelaskan, dianalisa, dan kemudian disimpulkan. Disamping itu, jenis penelitian ini adalah penelitian literatur atau kepustakaan (library reseach). Penelitian ini dilakukan dengan jalan membaca, menelaah buku-buku atau kitab dan kaidah-kaidah hukum normatif. Dengan demikian tindakan pencurian benda cagar budaya yang dilakukan oleh korporasi dianggap sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang nomor 11 tahun 2010. Hal ini didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang meliputi unsur formil maupun materiil. Sebagaimana hukum positif, hukum Islam juga mengenal adanya korporasi, ini terbukti dengan beberapa ayat Al quran yang menjelaskan tentang kelompok atau korporasi.